Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tangkap satu pelaku tawuran di Cipayung 

Kepolisian Sektor (Polsek) Cipayung menangkap seorang satu orang terduga pelaku tawuran berinisial P (18) di Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu dini hari (14/7), menyusul adanya korban tewas, F, pada saat peristiwa itu terjadi.

Polisi tangkap satu pelaku tawuran di Cipayung 
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cipayung menangkap seorang satu orang terduga pelaku tawuran berinisial P (18) di Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu dini hari (14/7), menyusul adanya korban tewas, F, pada saat peristiwa itu terjadi.

"Baru P yang tertangkap, berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). P ditangkap di rumahnya di Pinang Ranti. B dan dua lainnya belum. Sekarang sedang melakukan pengembangan kasus untuk cari pelaku lain," kata Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Hotman Capandi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/7).

Dia menjelaskan, peristiwa tawuran antara geng Two Door Boys dan geng RTM itu terjadi pada Minggu dini hari pukul 03.30 WIB. Kedua kelompok remaja ini sudah saling bermusuhan sejak lama.

Akhirnya, mereka janjian untuk tawuran lewat media sosial. Saat tawuran berlangsung, F nekat terus mendorong kelompok lawan (RTM).

"Orang-orang dari kelompok lawan, merasa kesal sampai didorong masuk ke dalam gang. F pun dibabat sama pelaku P dan tiga pelaku lainnya hingga terjatuh dan dikeroyok," kata Hotman.

Korban F pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari empat orang pelaku itu, baru P dan B yang diketahui identitasnya. Sementara dua lagi masih didalami lebih lanjut.

Menurut Hotman, pelaku P dan B yang paling terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.

"Awalnya si P pukul pakai bambu panjang sekitar dua meter, korban terjatuh. Baru, si B melukai korban pakai celurit," katanya.

Atas kejadian itu, pelaku P dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire