Datangi PWI Malangraya, keluarga terdakwa pembunuhan dan perampokan curhat
Diduga jadi korban salah tangkap, keluarga terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M Iqbal Faisal Amir (27) warga Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur mengadu ke Sekretariat PWI Malangraya atas kasus perampokan disertai pembunuhan di rumah Sri Agus Iswanto (60) dan Ester Sri Purwaningsih (69), di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, pada 22 Maret 2024.

Elshinta.com - Diduga jadi korban salah tangkap, keluarga terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M Iqbal Faisal Amir (27) warga Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur mengadu ke Sekretariat PWI Malangraya atas kasus perampokan disertai pembunuhan di rumah Sri Agus Iswanto (60) dan Ester Sri Purwaningsih (69), di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, pada 22 Maret 2024.
Kedatangan pihak keluarga masing-masing M. Inul Fauzi dan Zainal Arifin adalah meminta pengawalan atas kasus yang kini memasuki tahap persidangan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Dari pemeriksaan awal ada kejanggalan yang mirip dengan penanganan perkara Pegi Setiawan dimulai dengan perintah pemeriksaaan yang dikirim melalui whatsaap oleh penyidik Polsek Pakis hingga keduanya ditahan,” kata M. Inul Fauzi yang mengaku kakak kandung kedua terdakwa.
Bahkan dirinya menduga, kedua adiknya ini disuruh mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. “Yang pasti keduanya dibawah tekanan disuruh mengakui semua kasus yang dituduhkan,” imbuhnya.
Sementara itu, kakak ipar kedua terdakwa, Zainal Arifin menyatakan kedatangannya ke Sekretariat PWI Malangraya semata-mata untuk menuntut keadilan atas kasus yang menyeret kedua adik mereka dan meminta agar Organisasi Profesi Kewartawanan ini mengawal perkara tersebut melalui tulisan di berbagai media. Pihak keluarga menilai bahwa kedua adik mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak terlibat dalam perkara tersebut yang sudah memasuki persidangan.
Dipaparkan Zainal kala itu Wakhid dan Iqbal sedang melewati tempat kejadian perkara, ketika di depan rumah korban, Ester Sri Purwaningsih berteriak meminta tolong untuk dipanggilkan warga.
"Jadi, saat itu Ester berteriak minta tolong, mendengar teriakkan itu, kedua adik saya berhenti dan mendekati rumah itu, ketika masih dari luar pagar, Ester minta tolong untuk dipanggilkan warga, dan dipanggilah warga, terus dia pulang ke rumah," jelasnya.
Setelah sampai di rumah, lanjut Zainal, mereka tidak ada gelagat yang aneh, bahkan mereka melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.
“Kalau orang membunuh kan melarikan diri takut. Tapi dia enggak, di rumah seperti biasa, pagi ya kerja seperti biasa," terangnya.
Sementara itu, Divisi Hukum PWI Malang Raya, Iwan Irawan mengaku bahwa pihaknya saat ini hanya bisa menampung atas keluhan tersebut.
"Sementara ini, Kami (PWI Malang Raya) menampung keluh kesah ini, akan ada pembahasan lebih lanjut, harus ada pertemuan lebih lanjut, sekalian bersama kuasa hukum kedua terdakwa," tandasnya.
Sebelumnya pada press release yang digelar oleh Polres Malang pada 3 April 2024 lalu disebutkan bahwa kedua terdakwa telah menggondol uang tunai senilai Rp700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban termasuk kesesuaian DNA terdakwa yang tertinggal di TKP.