Temukan bukti dugaan korupsi Wali Kota, KPK geledah perkantoran Pemkot Semarang
Beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Rabu hingga Kamis (17-18/7/2024) menggeledah beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk menemukan alat bukti dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi selama tahun 2023 – 2024 yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang sering disapa Mbak Ita.

Elshinta.com - Beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Rabu hingga Kamis (17-18/7/2024) menggeledah beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk menemukan alat bukti dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi selama tahun 2023 – 2024 yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang sering disapa Mbak Ita.
Dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Kamis pagi para penyidik tiba pukul 09.00 WIB dan segera masuk ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Mereka menggeledah dan meminta keterangan beberapa pegawai yang ada di sana. Tim itu juga menggeledah Kantor Dinas Sosial, Dinas Kominfo, serta Dinas Tata Ruang dan Dinas Perumahan, Kawasan dan Pemukiman.
KPK pada Rabu telah menetapkan empat tersangka dari Semarang yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi. Mereka adalah Wali Kota Hevearita, Alwin Basri (suami Hevearita) yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng. Keduanya merupakan politikus PDI Perjuangan.
Dua orang lainnya adalah Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar (swasta). Empat orang itu juga dikenakan cegah dan tangkal – tidak boleh pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pada Rabu Tim Penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Ita di kawasan Bukit Sari dan rumah dinas wali kota di Jalan Abdulrahman Saleh di Semarang.
Ita dan Alwin sempat diperiksa penyidik di tempat terpisah. Ita di Kantor Wali Kota Semarang dan Alwin di rumah pribadinya di kawasan Bukit Sari Semarang.
Tiga kasus yang menyeret Ita menjadi tersangka itu adalah dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
"Sampai saat ini Tim satgas penyidikan masih melakukan proses penyidikan di Semarang berlangsung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
Tessa belum membeberkan lebih detail mengenai temuan yang didapatkan penyidik dari penggeledahan di Semarang itu. Ia berjanji akan menyampaikan kepada publik bila terdapat perkembangan dari proses penyidikan tersebut.