Top
Begin typing your search above and press return to search.

Imigrasi Nunukan gagalkan penyelundupan narkoba oleh WNA Malaysia

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan penugasan Pos Imigrasi Sungai Nyamuk bersama Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pada hari Selasa, 16 Juli 2024.

Imigrasi Nunukan gagalkan penyelundupan narkoba oleh WNA Malaysia
X
Sumber foto: Rizkia/elshinta.com

Elshinta.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan penugasan Pos Imigrasi Sungai Nyamuk bersama Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pada hari Selasa, 16 Juli 2024.

Kejadian berawal saat petugas Seksi Inteldakim melakukan pengawasan terhadap perlintasan speed boat reguler rute Sebatik-Tarakan di Pelabuhan Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Nyamuk, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Petugas mencurigai dua orang yang hendak berangkat dengan menggunakan Speed Boat Sadewata 02.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui satu orang, Herman Bin Lambotang, tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Malaysia. Sementara orang kedua, Zainal Bin Halik, menunjukkan paspor Malaysia yang sah.

Namun, kecurigaan petugas semakin kuat ketika Zainal yang awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain. Setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) asal Malaysia.

Dalam proses pemeriksaan petugas Imigrasi melihat gelagat mencurigakan dari Zainal, kemudian diketahui dari Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur bahwa Zainal diduga menyelundupkan Narkoba.

Interogasi oleh Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur mengungkap bahwa Zainal membawa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) buntalan kecil yang dimasukkan ke dalam tubuhnya melalui mulut dan anus.

Petugas membantu Zainal mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax. Setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Zainal Bin Halik dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan apresiasi kepada jajaran nya yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional ini, dan kepada pihak kepolisian yang telah membantu.

"Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya jajaran Imigrasi Nunukan yang bertugas di perbatasan," ujar Adrian seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Rizkia, Senin (22/07).

Ia menjelaskan bahwa peran Imigrasi dalam hal ini sebagai penjaga pintu gerbang negara dalam melakukan kontrol terhadap perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia melalui wilayah Nunukan," tegas Adrian.

Saat ini, Zainal diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan untuk menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire