Top
Begin typing your search above and press return to search.

Lakukan tindak asusila terhadap 11 anak, warga Purwakarta ditangkap petugas

AD (32) warga Desa Campaka Kabupaten Purwakarta, ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta, lantaran berbuat asusila terhadap 11 anak laki-laki dibawah umur. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh para orang tua korban yang menjadi korban asusila pelaku.

Lakukan tindak asusila terhadap 11 anak, warga Purwakarta ditangkap petugas
X
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - AD (32) warga Desa Campaka Kabupaten Purwakarta, ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta, lantaran berbuat asusila terhadap 11 anak laki-laki dibawah umur. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh para orang tua korban yang menjadi korban asusila pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, Senin (22/7) mengatakan, ke sebelas korban merupakan anak laki-laki di bawah umur 7 - 12 tahun. Dari keterangan para korban peristiwa ini terjadi dari tahun 2019 hingga Maret 2024.

Para orang tua korban sudah melaporkan asusila ini ke aparat desa setempat tapi tidak ada kelanjutanya. Karena kesal tidak ditanggapi akhirnya para orang tua melapor ke pihak Polres Purwakarta.

Selanjutnya pelaku ditangkap di rumahnya di Kp Hegarmanah, Desa Campaka, Kecamatan Campaka.

Adapun kronologis asusila tersebut, bermula saat para korban tengah bermain di luar rumah diajak untuk bermain game di rumah pelaku dengan menggunakan Hp.

"Di saat menonton game, kemudian pelaku memindahkanya ke situs video porno dan diperlihatkan untuk ditonton oleh para korban. Kemudian pelaku mengancam para korban dan dipaksa hingga untuk berbuat asusila," kata Lilik seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Senin (22/7).

Menurut Lilik, perbuatan dilakukan tersangka berulang kali hingga korban ketakutan dan melapor ke orang tuanya.

Dijelaskan Lilik, para korban hingga saat ini masih trauma, sehingga untuk pemulihanya berkoordinasi dengan P2TP2A.

"Barang bukti yang disita berupa pakaian dan celana pendek. Tersangka di jerat dengan UU RI th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima hingga lima belas tahun penjara," ujar Lilik.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire