Tangkap penyebar pornografi, Polda Jateng akan terus lindungi anak-anak
Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional 2024 yang jatuh pada 23 Juli, Dirktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng menangkap penyebar dan penjual konten video porno yang dilakukan oleh RS (30 tahun), warga Desa Bojongsari, Alian, Kabupaten Kebumen.

Elshinta.com - Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional 2024 yang jatuh pada 23 Juli, Dirktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng menangkap penyebar dan penjual konten video porno yang dilakukan oleh RS (30 tahun), warga Desa Bojongsari, Alian, Kabupaten Kebumen.
Direktur Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (23/7/2024) menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.
"Kami kemudan menelusuri media sosial. Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama 'Pemersatu Bangsa' dan mengarah pada pelaku berinisial RS," ungkap Dwi.
Pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video porno untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya. Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100.000 untuk konten pemeran dewasa hingga Rp300.000untuk konten anak di bawah umur.
“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023. Ia mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” jelasnya.
Pelaku RS mengaku bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.
“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (23/7).
Dwi Subagio mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan smartphone dan media sosial. Teknologi yang berkembang pesat hendaknya digunakan secara positif, seperti mendekatkan silaturahmi dan memudahkan komunikasi serta aktivitas sosial.
“Smartphone agar tidak disalahgunakan. Lebih baik digunakan merekam momen kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga atau kerabat daripada digunakan membuat video asusila. Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelaku pembuat dan penyebar konten video asusila," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kini meringkuk di sel tahanan Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 serta UU tentang Pornografi Anak dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29. Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Secara terpisah Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi. Ia turut menyampaikan pesan yang rangka memperingati Hari Anak Nasional.
"Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual," ungkap Kapolda.
"Anak-anak adalah harapan masa depan kita. Tugas kita bersama untuk melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak kita. Mari kita gunakan teknologi dengan bijak dan membangun lingkungan yang positif bagi generasi penerus bangsa," tuturnya.