Hukuman 15 tahun penjara menanti para pelempar batu ke kereta api
Aksi pelemparan kereta api masih saja terjadi di Grobogan dan Pekalongan. Pelemparan itu dilakukan oleh orang tidak dikenal pada pada Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan - Stasiun Brumbung Kabupaten Demak pada Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 17.05 WIB.

Elshinta.com - Aksi pelemparan kereta api masih saja terjadi di Grobogan dan Pekalongan. Pelemparan itu dilakukan oleh orang tidak dikenal pada pada Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan - Stasiun Brumbung Kabupaten Demak pada Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 17.05 WIB. Aksi yang sama juga terjadi di Petak Jalan Stasiun Sragi - Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan pada Sabtu (20/7) pukul 14.35 WIB.
Pelemparan batu di Grobogan menimpa KA 233 Matarmaja dengan jalur Malang - Semarang - Jakarta melintasi petak jalan tersebut. Kaca jendela pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah. Sementara di Pekalongan menimpa KA 132A Dharmawangsa dengan relasi Jakarta - Semarang – Surabaya yang mengakibatkan kaca jendela di kereta ekonomi 1 pecah.
“PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan. Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Kamis (25/7).
Dalam kasus itu tidak ada penumpang yang terluka. Namu aksi tersebut tetap sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain itu juga mengganggu perjalanan kereta api.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Untuk mengantisipasi kejadian yang merugikan dan membahayakan tersebut , KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan jalan KA tersebut , serta
KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.