Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pakar hukum pidana Akhiar Salmi tak habis pikir
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, dari segala gugatan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) meninggal di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023.

Elshinta.com - Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, dari segala gugatan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gregorius Ronald Tannur dituntut atas dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) meninggal di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023.
Dalam wawancara bersama Radio Elshinta pada Jumat (26/7/2024), Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi mengatakan keheranannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan menilai gugatan tersebut tidak terbukti.
“Saya nggak habis piker. Mungkin saya harus belajar lebih banyak lagi tentang masalah hukum pidana, terutama dari Yang Mulia ini,” ujar Akhiar Salmi.
“Saya sempat juga dengar langsung dari Kajari Surabaya tadi malam di salah satu stasiun TV. Mulai dakwaan saja, dia gabungan kombinasi antara dakwaan alternatif atau apa tadi yang dibacakan terakhir dan penganiayaan 351. Kok nggak ada yang lolos? Konon katanya penyebab kematian bukan karena apa yang dikatakan oleh dokter. Kalau dia meninggalnya bukan karena terdakwa, tapi penganiayaannya gimana? Bisa nggak tuh? Itu kan mudah melihat sebenarnya,” papar Akhiar.
Menurutnya, ada keterbatasan yang perlu dipikirkan kembali oleh para pakar hukum pidana bersama Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan hakim.
Dalam kasus ini, publik dibuat bertanya-tanya terkait apa yang mendasari hakim membebaskan terdakwa dari semua gugatan.
Meski jelas terdapat tindak penganiayaan yang menimbulkan sakit pada orang lain. Yang terlihat dari video viral yang sempat menghebohkan saat itu dan bekas luka pada korban.
“Yang perlu dipikirkan lagi oleh orang-orang hukum pidana dengan Mahkamah Agung, apakah memang apa yang diputus hakim adalah suatu kebenaran. Kalau dengan begini kan kita bertanya-tanya. Dalam teori mana dakwaan dengan kondisi begitu, yang heboh kasusnya. Kalau masalah penganiayaannya masak nggak ada sih, meski bukan penyebab kematian,” katanya.
Akhiar Salmi menjelaskan setidaknya KUHP 351 ayat 1 soal penganiayaan bisa menjadi landasan penanganan kasus ini. Majelis hakim sebagai wakil Tuhan di dunia harus memutuskan suatu perkara dengan adil dan sebenar-benarnya.
Beberapa waktu lalu, Komisi Yudisial (KY) sempat meminta masyarakat dan media yang memiliki informasi atau bukti pendukung untuk melaporkan kepada KY agar nantinya kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Ada sedikit kemajuan menurut saya teman-teman di KY. Bisa kita simpulkan belum ada laporan tapi langsung inisiatif untuk turun kelapangan. Jadi kita menunggu saja. Menurut saya ini sangat menyinggung rasa keadilan di masyarakat. Nanti kita juga tunggu hasil kasasi yang dilakukan jaksa,” paparnya.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa untuk dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp263,6 juta. (Sus/Ter)