Top
Begin typing your search above and press return to search.

Golden Visa diluncurkan, pakar hukum keimigrasian Alvi Syahrin: visa ini diberikan ke orang asing dengan kekhususan

Golden Visa Indonesia telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2024 di Jakarta. Pakar Hukum Keimigrasian Politeknik Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. M. Alvi Syahrin, S.H., M.H., C.L.A saat diwawancara Radio Elshinta, Sabtu (27/7/2024) menjelaskan Golden Visa berbeda dengan visa yang sudah diterbitkan sebelumnya

Redaksi |Nandang Karyadi
Golden Visa diluncurkan, pakar hukum keimigrasian Alvi Syahrin: visa ini diberikan ke orang asing dengan kekhususan
X
Pakar Hukum Keimigrasian Politeknik Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. M. Alvi Syahrin, S.H., M.H., C.L.A.(FOTO : PRIBADI)

Elshinta.com - Golden Visa Indonesia telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2024 di Jakarta. Pakar Hukum Keimigrasian Politeknik Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. M. Alvi Syahrin, S.H., M.H., C.L.A saat diwawancara Radio Elshinta, Sabtu (27/7/2024) menjelaskan Golden Visa berbeda dengan visa yang sudah diterbitkan sebelumnya.

"Golden Visa merupakan visa yang diberikan kepada orang asing dengan beberapa macam privilege atau kekhususan, kelebihan dan keunggulan dalam rangka meningkatkan perekonomian suatu negara," katanya.

Alvi juga menerangkan, Golden Visa banyak jenisnya. Yaitu yang diberikan kepada orang asing, di antaranya individu atau investor perseorangan secara individu, investor perusahaan, investor perseorangan tapi tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, diaspora WNA keturunan eks WNI, rumah kedua, global talent (talen global), silver hair (lansia) yang ingin menghabiskan hidupnya di Indonesia.

"Mereka yang akan menggunakan atau mengajukan permohonan Golden Visa tentu harus dengan beberapa persyaratan khusus yang berbeda dengan visa-visa sebelumnya, atau visa yang lain. Pesyaratannya lebih selektif, cukup banyak dibandingkan visa lain dengan tujuan apa? mereka dapat menginvestasikan modalnya, menghabiskan uangnya di Indonesia,tapi dengan catatan mereka yang memiliki kualitas bagus," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa Golden Visa memang sudah diterapkan di beberapa negara lain dengan nama yang berbeda. Menurutnya, ketika sebuah negara ingin meningkatkan perekonomian dan investasi maka akan membuka akses mendatangkan wisatawan dan orang asing dengan catatan khusus.

"Berbeda dengan bebas visa. Awalnya bebas visa untuk seluruh negara ASEAN, kemudian berkembang ke 159 plus 10 negara menjadi 169 negara. Hanya untuk kegiatan kunjungan, tidak lebih dari itu. Pertama, terbatas waktunya, lebih pendek hanya 30 hari. Yang kedua kegiatannya hanya kunjungan, tidak boleh berbisnis, tidak boleh sebagai investor," tegasnya.

Dikutip dari Laman resmi Presiden Republik Indonesia https://www.presidenri.go.id diberitakan Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan fasilitas Golden Visa Indonesia pada Kamis, 25 Juli 2024, di Hotel Raffles, Jakarta. Melalui fasilitas tersebut, Kepala Negara mengundang warga dunia untuk berinvestasi dan berkarya di Tanah Air.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Golden Visa Indonesia hari ini saya luncurkan dan saya mengundang warga dunia untuk datang berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia,” ujar Presiden dalam sambutannya. (Srr/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire