Reza Indra Giri jelaskan alasan permintaan maafnya kepada Iptu Rudiana di Sidang PK Saka Tatal
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menjadi saksi ahli pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, mantan terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 Silam. Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon Rabu (31/7/2024), Reza mengungkapkan permohonan maaf karena sudah salah sangka menyebut Iptu Rudiana melanggar etika sebagai personel penegak hukum yang menjahati masyarakat dan menjahati institusinya sendiri.

Elshinta.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menjadi saksi ahli pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, mantan terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 Silam. Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon Rabu (31/7/2024), Reza mengungkapkan permohonan maaf karena sudah salah sangka menyebut Iptu Rudiana melanggar etika sebagai personel penegak hukum yang menjahati masyarakat dan menjahati institusinya sendiri.
Ada tiga hal yang sebelumnya disebut oleh Reza Indragiri yang menyebabkan Iptu Rudiana melakukan pelanggaran kode etik Polri. Pertama, melakukan laporan palsu yang menyebut korban Eky ditusuk dengan samurai, yang kedua melakukan kekerasan atau mengorkrestrasi pihak lain sehingga melakukan kekerasan kepada pihak yang berperkara di kepolisian, dan yang ketiga terjadi konflik kepentingan dimana pada satu sisi sebagai orangtua korban dan di sisi lainnya menjadi penegak hukum yang mengganggu objektivitas penegakan hukum.
"Tapi setelah Kadiv Humas Polri menyatakan bahwa Iptu Rudiana tidak melakukan pelanggaran etik apapun dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam, salah bagi saya yang menganggap Iptu Rudiana menjadi potret personel Polri yang menyakiti masyarakat," ujarnya
Saat wawancara di Radio Elshinta terkait alasan permintaan maafnya kepada Iptu Rudiana pada Kamis (01/8/2024), Reza menyatakan dirinya tak bisa melakukan apapun jika institusi Polri sudah memastikan Rudiana tak melakukan pelanggaran etika meski sebagian besar masyarakat dan para ahli menuduh Rudiana bersalah.
Ketika ditanya apakah permintaan maafnya kepada Iptu Rudiana merupakan kritik atau pernyataan satir kepada Polri, Reza justru meminta Polri terbuka dan membuka kasus Vina dari awal agar kasusmya terang benderang. Pria berusia 49 tahun tersebut meminta Polri untuk mengeksaminasi kasus Vina Cirebon. Menurutnya, eksaminasi perlu dilakukan Polri supaya bisa menemukan kebenaran.
"Jika ada novum (bukti baru) yang menyebabkan penyelidikan kasus menjadi terang benderang, saya mendorong polisi juga bisa mengajukan PK, sehingga terpidana tidak menjadi pihak yang selalu mengajukan mengingat bukti-bukti kasus menjadi otorita penegak hukum yang tidak mudah diakses warga biasa," papar Reza
Selain keterangan ahli forensik Reza Indra Giri, sidang PK Saka Tatal pada Rabu (31/7/2024) juga menghadirkan mantan Kabareskrim Susno Duadji dan kesaksian dari Aldi, adik salah satu terpidana Eka Sandi yang menyatakan adanya penyiksaan oleh petugas kepolisian dalam penyelidikan kasus 2016 silam. (asr/nak)