Pj Bupati Kudus: Penggunaan dana desa perlu ada kontrol BPD
Penjabat Bupati Kudus Jawa Tengah Muhammad Hasan Chabibie menyampaikan penggunaan dana desa perlu mekanisme kontrol yang sesuai dengan regulasi yang ada.

Elshinta.com - Penjabat Bupati Kudus Jawa Tengah Muhammad Hasan Chabibie menyampaikan penggunaan dana desa perlu mekanisme kontrol yang sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini diperlukan untuk memperbaiki tata Kelola yang selama ini sudah baik, menjadi lebih baik lagi. Pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel akan memberi manfaat semua pihak, baik warga desa dan pemerintah.
Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj). Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie saat membuka Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa Di Kabupaten Kudus yang diikuti seluruh perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (31/7).
Hasan menegaskan bahwa dana desa ada mekanisme dan aturan yang harus ditaati. Dimana, kontrol menjadi penting untuk mengatur agar dana desa bisa tepat sasaran. “Hal ini agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya. Untuk itu, pemerintah desa dituntut untuk menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (1/8).
Pj Bupati juga mengaku sangat membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa secara akuntabel mulai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan lainnya.
“Pendampingan dan pengawasan BPKP dan DPR sangat kami butuhkan agar siklus pengelolaan keuangan desa dapat berjalan semestinya,” ungkap Hasan.
Ia mengajak semua pihak untuk terlibat dalam kontrol pengelolaan dana desa, sesuai dengan regulasi yang ada. “Dana desa yang digunakan harus digunakan sesuai aturan. Untuk itu, kegiatan ini menjadi bekal panjenengan turut melakukan pengawasan,” jelas Hasan Chabibie, yang juga Kepala BKHM Kemendikbudristek.
Sementara itu, Musthofa anggota DPR RI Komisi XI yang juga mantan Bupati Kudus ingin seluruh BPD yang ada di masing-masing desa dapat mengetahui tugas dan fungsinya, sehingga penggunaan dana desa mendapatkan pengawasan dengan semestinya untuk kesejahteraan dan kemajuan sebuah desa.
“Tugas dan peran BPD tidak jauh beda dengan anggota dewan. Sesuai amanat konstitusi, semua harus tahu tugas dan fungsinya sebagai BPD,” ujarnya.