Top
Begin typing your search above and press return to search.

Komas Pengendalian Tembakau sambut baik PP pembatasan rokok berharap dijalankan dengan konsisten

Komnas Pengendalian Tembakau menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang mengatur pembatasan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik (vape). Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany saat wawancara dalam program Talk Highlight di Radio Elshinta Jumat (2/8/2024) mengatakan sudah ada political will dari pemerintah dan berharap seluruh pihak, masyarakat, pedagang turut mendukung peraturan tersebut secara disiplin dan konsisten.

Komas Pengendalian Tembakau sambut baik PP pembatasan rokok berharap dijalankan dengan konsisten
X
ilustrasi tidak merokok (pixabay)

Elshinta.com - Komnas Pengendalian Tembakau menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang mengatur pembatasan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik (vape).

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany saat wawancara dalam program Talk Highlight di Radio Elshinta Jumat (2/8/2024) mengatakan sudah ada political will dari pemerintah dan berharap seluruh pihak, masyarakat, pedagang turut mendukung peraturan tersebut secara disiplin dan konsisten.

"Kita sudah berjuang 3 tahun agar ada perubahan PP walaupun belum optimal dan sebagus seperti negara Singapura dan Australia," ujar guru besar fakultas kesehatan masyarakat Universitas Indonesia Prof Dr Hasbullah Thabrany.

Hasbullah menjelaskan tujuan diterbitkannya PP itu adalah mencegah anak-anak yang merupakan calon generasi emas untuk tidak merokok. "Sehingga anak-anak kita menjadi benar-benar generasi emas bukan generasi cemas dan lemas. Siapa sih yang senang melihat anak-anak kita menghabiskan uang jajannya dengan membeli rokok," ujarnya.

Dengan adanya PP, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan aksi pembatasan tembakau. Aturan adalah sebagai langkah awal yang harus kita taati bersama. Namun, lanjut Hasbullah tetap dibutuhkan kedisiplinan dari masyarakat.

"Penegakan hukum tidak akan cukup jika tidak ada disiplin masyarakat, itu harus bersama-sama tidak cukup hanya satu saja, penegakan hukum saja," kata Hasbullah.

Hasbullah menyadari tantangan paling berat adalah penegakkan hukum dan pengawasan di lapangan terutama membangun kesadaran pedagang atau pengecer agar tidak menjual rokok secara ketengan (eceran per batang).

Harus dibangun kesadaran dari pedagang toko kelontong bahwa sumber keuntungan tidak hanya dari menjual rokok, tapi juga dari barang-barang lainnya. "Pedagang harus realistis jika penambahan keuntungan dari menjual eceran kecil, untuk apa memaksa menjualnya."

Seperti diberitakan Presiden Joko Widodo tanggal 26 Juli 2024 lalu resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Aturan tersebut membatasi penjualan produk tembakau dan rokok elektronik (vape), seperti larangan menjual rokok eceran, larangan menempatkan produk tembakau di tempat yang sering dilalui dan dalam radius 200 dari kawasan sekolah atau tempat bermain anak.

"Pemerintah harus konsisten melaksanan PP yang ditandatangani, aturan kita mulai sebagai langkah awal yang harus kita taati bersama," harap Hasbullah Thabrany. (nak)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire