Mahasiswi Pekanbaru penabrak IRT hingga tewas jadi tersangka, baru pulang dugem dan positif sabu
Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau menetapkan seorang mahasiswi di Pekan Baru, Marisa Putri (21), sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Ia diduga menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih (46) hingga tewas.

Elshinta.com- Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau menetapkan seorang mahasiswi di Pekan Baru, Marisa Putri (21), sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Ia diduga menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih (46) hingga tewas.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, dalam keterangan tertulis yang diterima Radio Elshinta, Senin (5/8/24).
Menurutnya, tersangka yang mengedarai mobil menabrak dari belakang motor yang dikendarai korban. Nahasnya, tersangka baru pulang dugem dan terbukti positif narkoba.
“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.
Saat pemeriksaan diketahui, tersangka mendapat narkoba dari temannya bernama Tia. Sementara, saat pemeriksaan awal, tersangka sempat membantah menggunakan narkoba.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.
Tersangka diketahui mengendarai mobil sedan saat menabrak korban di ruas Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Peristiwa terjadi pukul 05.45 WIB usai tersangka pulang dari tempat hiburan karaoke. (Rap/Ter)