Top
Begin typing your search above and press return to search.

BPKN minta memiliki kewenangan lebih, agar dapat melindungi konsumen di Tanah Air dan bukan sekadar merespon keluhan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menyampaikan kepada publik, hasil kinerja selama enam bulan usai dilantik sejak Januari 2024 silam.

BPKN minta memiliki kewenangan lebih, agar dapat melindungi konsumen di Tanah Air dan bukan sekadar merespon keluhan
X
Penyampaian kinerja internal BPKN RI Semester 1 di Kantor BPKN RI, Gondangdia, Jakarta. (foto: Rizky Rian Saputra)

Elshinta.com- Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menyampaikan kepada publik, hasil kinerja selama enam bulan usai dilantik sejak Januari 2024 silam.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari menyampaikan BPKN telah menerima 381 pengaduan dengan total kerugian konsumen sebesar Rp 202.689.353.631.

“Jadi jumlah pengaduan pada semester 1 tahun 2024 sebanyak 381 pengaduan dengan kerugian konsumen ada diangka 202,6 miliar rupiah,” kata Fitrah dalam rangka penyampaian kinerja internal BPKN RI Semester 1 di Kantor BPKN RI, Gondangdia, Jakarta.

Adapun dari hasil pengaduan tersebut, Fitrah menyebut pihaknya dapat memulihkan kerugian konsumen dengan potensi kerugian konsumen sebanyak Rp. 42.887.223.607.

“Dan hasil penanganan aduan yang masuk itu, alhamdulillah kami telah berhasil memulihkan kerugian konsumen. Jadi potensi kerugian konsumen yang berhasil itu sebanyak 42,8 miliar rupiah atau sebanyak 21% dari kerugian konsumen yang masuk,” lanjut Fitrah.

Selaras dengan itu, Ketua BPKN M. Mufti Mubarok berharap BPKN dapat menangani aduan konsumen secara cepat. Meskipun, mereka merasa kewenangan dan kapasitasnya masih terbatas dalam merespons keluhan tersebut.

“Kita dalam undang-undang pengen punya kewenangan lebih. Tentu eksekutorial, bagaimana kita bisa memberi sanksi kepada perusahaan (yang melanggar). Dan yang paling penting kita juga berharap mempunyai penyidik, agar nantinya struktur kita kuat dan sudah (bisa) mandiri dan sebagainya,” lanjut Mufti.

Mufti menegaskan BPKN berupaya agar dapat memberikan perlindungan kepada konsumen, dengan menjalankan fungsi dan tugas sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. (Rir/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire