Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dirjen HAM soroti pengawasan Daycare di Depok, dari 110 hanya 12 yang memiliki ijin

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia atau HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra, menyoroti pengawasan tempat penitipan anak atau daycare di Kota Depok, Jawa Barat. Dirjen merekomendasikan perlunya pembenahan.

Dirjen HAM soroti pengawasan Daycare di Depok, dari 110 hanya 12 yang memiliki ijin
X
Dirjen Hak Asasi Manusia atau HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra- (Foto: Humas Ditjen Ham, Kemenkumham

Elshinta.com- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia atau HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra, menyoroti pengawasan tempat penitipan anak atau daycare di Kota Depok, Jawa Barat. Dirjen merekomendasikan perlunya pembenahan.

"Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” terang Dhahana dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Kasus yang dimaksud Dhahana adalah kasus kekerasan anak di Daycare Wensen School Indonesia Depok, yang sempat menjadi perhatian publik belakangan. Berkaca dari kasus ini, Dhahana menyoroti banyaknya daycare yang tidak mengantongi ijin. "Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi," ungkapnya.

Dhahana mengatakan, pihaknya mendapat informasi tersebut dari dialog yang dilaksanakan Direktur Pelayanan Komunikasi HAM dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok.

Sementara itu, tentang Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, Dhahana mendapatkan info tempat penitipan anak itu hanya mengantongi izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.

Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana membeberkan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare. Mereka yang dihadirkan adalah daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” ucapnya.

Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami.

Di sisi lain, Direktur Jenderal HAM merekomendasikan pemerintah kota depok untuk mempermudah publik mengakses informasi legalitas operasional daycare. Dengan demikian, publik dapat ikut memantau bila ada daycare yang beroperasi secara ilegal. Hal itu bisa dilanjutkan dengan melapoe kepada pemerintah kota depok atau pihak berwajib.

Lebih lanjut, Dhahana mendorong agar pemerintah kota Depok melalui DP3AP2KB dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM, kata Dhahana, siap melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi Pedoman dimaksud.

Harapannya Pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak. “Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi,” ungkap Dhahana.

Dhahana menekankan, Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukan komitmen pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air. “Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” tandasnya. (Rap/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire