Polres Tegal tangkap pengedar obat terlarang di Desa Prupuk Selatan
Polres Tegal, Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang dengan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku pengedar narkotika.

Elshinta.com - Polres Tegal, Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang dengan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku pengedar narkotika.
Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyo mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pengedar obat keras jenis Tramadol, Double Y, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba mengenai adanya peredaran obat keras di wilayah Margasari. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akan ada transaksi obat keras di Desa Prupuk Selatan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S Bin G.A.L, warga Margasari. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah bekas bungkus rokok merk Cello yang berisi 2 butir obat jenis Double Y, 3 butir obat jenis Hexymer, dan 17 butir obat jenis Tramadol," kata Bambang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Rabu (7/8).
Selain itu, lanjut Bambang, saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, tim menemukan barang bukti tambahan berupa sebuah kaleng biskuit Tango yang berisi 324 butir obat jenis Hexymer, 216 butir obat jenis Double Y, 69 butir obat jenis Tramadol, dan 53 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
Bambang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotik dan obat terlarang kepada pihak berwajib.