Wapres Ma'ruf Amin tegaskan Menteri Agama tidak boleh asal corat coret terkait aturan pendirian rumah ibadah
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret aturan pendirian rumah ibadah. Itu karena pendirian rumah ibadah atas kesepakatan bersama. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).

Elshinta.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret aturan pendirian rumah ibadah. Itu karena pendirian rumah ibadah atas kesepakatan bersama. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
“Sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama. Kesepakatan itu dibuat bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Wapres.
Sebelum menjabat Wakil Presiden, Ma'ruf Amin sempat mewakili Islam dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ma’ruf juga turut merumuskan aturan tersebut yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi. Dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia(MUI) ini juga menyampaikan bahwa harus dipahami mengapa peraturan ada. Makanya kesepakatan tersebut tidak dihapus begitu saja. Ada asbabun nuzulnya.
"Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada, dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat. Dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,” tambahnya.
Sebelumnya ada rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia dan mendapat dukungan dari beberapa pihak. (Srr/Ter)