Top
Begin typing your search above and press return to search.

Soal pasal pemberian fasilitas alat kontrasepsi bagi remaja di PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah bantah promosikan seks bebas

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tudingan melegalisasi seks di\\r\\n\\r\\nluar nikah melalui Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan\\r\\n\\r\\nUndang-Undang Kesehatan. Pada pasal 103 tentang pemberian fasilitas alat\\r\\n\\r\\nkontrasepsi untuk remaja menurut Kemenkes tidaklah berdiri sendiri. Pasal 103\\r\\n\\r\\nmerupakan rangkaian pasal terkait kesehatan reproduksi bagi remaja pada\\r\\n\\r\\npasal99 hingga pasal 112 yang di dalamnya memuat aspek promotif,\\r\\n\\r\\npreventif hingga kuratif.

Soal pasal pemberian fasilitas alat kontrasepsi bagi remaja di PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah bantah promosikan seks bebas
X
ilustrasi kontrasepsi (freepik)

Elshinta.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tudingan melegalisasi seks di luar nikah melalui Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Pada pasal 103 tentang pemberian fasilitas alat kontrasepsi bagi remaja menurut Kemenkes tidaklah berdiri sendiri. Pasal 103 merupakan rangkaian pasal terkait kesehatan reproduksi bagi remaja pada pasal99 hingga pasal 112 yang di dalamnya memuat aspek promotif, preventif hingga kuratif.

Pemerintah mengklaim, PP tentang kesehatan reproduksi dimaksudkan untuk menyiapkan generasi emas yang dimulai dari fase sebelum masa pernikahan alias masa remaja. Itu dikarenakan, mereka yang hamil sebelum usia 20 tahun akan rentan terhadap masalah kesehatan, termasuk kualitas kesehatan anak yang dilahirkan oleh seorang Ibu yang hamil di usia muda.

"Tidak benar Kemenkes mempromosikan seks bebas di usia remaja. Yang ada, pemberian alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah diberikan kepada mereka yang sudah menikah namun masih berusia remaja ataupun masih bersekolah,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril dalam wawancara dengan Radio Elshinta pada Kamis, (8/8/2024).

Syahril menerangkan, aturan pemberian alat kontrasepsi pada remaja dan anak sekolah secara teknis nantinya akan diterbitkan di peraturan menteri kesehatan dan peraturan teknis di bawahnya. Peraturan itu nantinya akan memperjelas deskripsi siapa saja yang akan difasilitasi alat kontrasepsi dengan skema pembiayaan BPJS kesehatan.

"Kami pastikan yang akan diberi alat kontrasepsi adalah remaja yang sudah Menikah. Diharapkan mereka yang berusia di bawah 20 tahun dan sudah menikah agar menunda kehamilan hingga berusia 20 tahun,” tambah Syahril.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebutkan, pemerintah harus segera merevisi PP 28 Tahun 2024, yang salah satunya memuat regulasi penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah. Dalam Pasal 103 ayat (4) poin e menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja paling sedikit meliputi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.

Kurniasih menyatakan, UU Kesehatan yang masuk dalam Omnibus seharusnya menyederhanakan peraturan sehingga tidak perlu peraturan teknis seperti Permenkes, Sementara menunggu hingga terbitnya Permenkes, Kurniasih
mengkhawatirkan pasal itu justru menimbulkan tafsir liar. (Asr/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire