Top
Begin typing your search above and press return to search.

Transaksi keuangan kasus prostitusi online anak di Indonesia tinggi 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa transaksi keuangan yang terpantau, ada dugaan transaksi yang terkait prostitusi anak, melibatkan sekitar 24.000 anak dengan rentang usia antara 10 tahun sampai 18 tahun.

Transaksi keuangan kasus prostitusi online anak di Indonesia tinggi 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa transaksi keuangan yang terpantau, ada dugaan transaksi yang terkait prostitusi anak, melibatkan sekitar 24.000 anak dengan rentang usia antara 10 tahun sampai 18 tahun.

Konferensi ASEAN tentang Pencegahan dan Respon Terhadap Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Eksploitasi seksual Anak, telah berlangsung pada hari Rabu 7 Agustus 2024.

“Tercatat ada sekitar 130.000 transaksi diduga kuat transaksi dari prostitusi yang melibatkan anak,” berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (8/8).

Data yang terhimpun di tahun 2024 mencatat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak Korban perdagangan, dan 481 anak Korban pornografi di Indonesia.

Di sisi lain, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000,-

“Kita semua berharap upaya memerangi kejahatan seksual anak menjadi komitmen bersama seluruh pihak, termasuk juga melibatkan peran aktif seluruh komponen masyarakat,” jelasnya.

Eksploitasi seksual anak memiliki dampak destruktif yang nyata dan mengancam kelangsungan hidup generasi penerus bangsa. Karena kejahatan ini cenderung bersifat lintas negara, kerja sama yang solid antara seluruh pihak di lingkup regional hingga internasional adalah suatu keniscayaan.

Sementara itu berdasarkan data Interpol pada Juni 2024 menyebut kaitan 69 negara yang terlibat dalam jejaring eksploitasi seksual anak.

Untuk itu ECPAT, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, PPATK dan beberapa organisasi di Kawasan ASEAN berkumpul untuk bersama sama mencegah dan memberantas kejahatan ini yang melakukan pertemuan di Bali pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2024.

Keberadaan forum seperti Konferensi ASEAN ini menjadi suatu langkah krusial guna makin memperkuat komitmen dan kerja nyata seluruh pihak yang terlibat.

Secara spesifik, stakeholder yang ada akan selalu berkomitmen mendukung segala upaya memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Konferensi ASEAN tentang Pencegahan dan Respon Terhadap Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Eksploitasi seksual Anak, telah berlangsung pada hari Rabu 7 Agustus 2024.

Kegiatan ini menghadirkan para pembicara kunci yang ahli dalam bidang pencegahan eksploitasi seksual anak dan juga ahli pada jasa penyedia keuangan dalam sesi plenary di Grand Ballroom Hotel Aston Denpasar.

Sejumlah pembicara yang hadir masing-masing adalah Mattias Bryneson dari ECPAT Internasional dan Molly Aevrile Santana dari Perwakilan Anak dan Orang Muda.

Berikutnya R. Rinto Teguh Santoso dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Diana Soraya Noor dari PPATK.

Kemudian Tom Blissenden dari AUSTRAC (Australian Transaction Reports and Analysis Centre/PPATK Australia)dan Tori Hill dari Western Union

Selain para pembicara hadir juga lembaga-lembaga perlindungan anak, aparat penegak hukum dan sektor perbankan. Para pembicara memaparkan temuan-temuan kejahatan eksploitasi

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire