Top
Begin typing your search above and press return to search.

Surati Kapolda Metro Jaya, anggota DPD Aceh kecam kontes transgender 

Kontes kecantikan yang diikuti Transgender di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat. membuat gaduh warga Aceh. Pasalnya, salah satu kontestan Nyak Ayu Saree yang menjuarai kontes tersebut mengunakan Selempang Asal Provinsi Aceh. 

Surati Kapolda Metro Jaya, anggota DPD Aceh kecam kontes transgender 
X
Sumber foto: Edi Suroso/elshinta.com.

Elshinta.com - Kontes kecantikan yang diikuti Transgender di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat. membuat gaduh warga Aceh. Pasalnya, salah satu kontestan Nyak Ayu Saree yang menjuarai kontes tersebut mengunakan Selempang Asal Provinsi Aceh.

Anggota DPD RI dari Aceh, Sudirman Haji Uma mengatakan, kegiatan tersebut membuat marah warga Aceh yang mendukung penuh Syariah Islam melihat kaum transgender dan penggunaan pakaian yang terbuka.

"Warga Aceh marah, merasa terhina, tidak pernah mewakili ujug-ujug sudah ada keterwakilan. Jadi ini betul-betul membuat Aceh malu," kata Haji uma di Jakarta, Jumat (9/8).

Akibat adanya kegaduhan tersebut Haji Uman melayangkan surat untuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang berisikan keluhan dari ulama dan tokoh masyarakat di Aceh terkait kontes kecantikan yang melibatkan sejumlah transgender

"Tokoh masyarakat menjadi sangat marah di Aceh dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh ini yang membuat gaduh," kata Haji Uma seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Edi Suroso.

Menurut keterangan Haji Uma keikutsertaan Nyak Ayu Saree dalam kontes tersebut tidak mewakili masyarakat dan bukan didelegasikan dan ditunjuk secara resmi.

"Dalam hal membawa nama Aceh untuk kegiatan tertentu di luar provinsi Aceh harus melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh yang tidak terlepas dari kearifan lokal dan syariat Islam, sehingga keterwakilan peserta untuk kegiatan demikian sudah tentu tidak dibolehkan mewakili Aceh," ujar Haji Uma.

Untuk itulah, Haji Uma meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap dugaan penghinaan tersebut sesuai dangan peraturan Perundang-undangan dan melakukan pencegahan di kemudian hari.

"Terhadap kegiatan yang bersifat keikutsertaan peserta mewakili Provinsi Aceh untuk mensyaratkan pelaksana kegiatan melampirkan rekomendasi peserta dari Pemerintah Aceh," tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire