Komjak RI minta jaksa koordinasi Polri terkait penyelidikan kasus Vina Cirebon
Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, mendorong tim kejaksaan berkoordinasi dengan tim Polri yang sedang menyelidiki kasus dugaan pembunuhan Eki dan Vina Cirebon di 2016. Koordinasi itu perlu dilakukan sejak awal agar penanganan kasus bisa dipercepat

Elshinta.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, mendorong tim kejaksaan berkoordinasi dengan tim Polri yang sedang menyelidiki kasus dugaan pembunuhan Eki dan Vina Cirebon di 2016. Koordinasi itu perlu dilakukan sejak awal agar penanganan kasus bisa dipercepat.
"Kalau bisa proses koordinasi ini dilakukan sejak awal tanpa melakukan intervensi dari apa yang dilakukan teman-teman polisi," ujar Ketua Komjak Ri, Pujiyono Suwadi, kepada Elshinta, Jumat (9/8/2024).
Pujiyono mengatakan, koordinasi yang dilakukan sejak awal akan mempermudah proses pelimpahan berkas perkara. Apalagi ketika koordinasi dilakukan secara terus menerus.
"Sehingga saat hasil penyidikan diserahkan ke Jaksa penuntut umum tidak memakan waktu lama. Untuk kemudian segera dilimpahkan dengan tentu alat bukti yang solid dan valid," ujarnya.
Pujiyono juga menjelaskan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan agar tim kejaksaan hanya sekali menerapkan P19 (mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi). Untuk menyiasatinya, kata Pujiyono, tim jaksa bisa mengajukan koordinasi secara formal dan informal.
"Artinya tanpa melalui surat, tetap bisa dilakukan," jelasnya.
Pujiyono mengatakan, dari informasi yang diterimanya, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan dari awal kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky. Peran jaksa, kata dia, saat ini menunggu penyidikan yang dilakukan.
"Nanti dari hasil penyelidikan itu akan disampaikan ke penuntut umum dalam hal ini kejaksaan," jelasnya. (Rap/Ter)