Korban Apartemen Malioboro City kecewa dengan Pemkab Sleman
Korban Apartemen Malioboro City terus berjuang untuk mendapatkan haknya yang belum terpenuhi. Dari melakukan aksi demo di jalanan, pertemuan dengan pemangku kepentingan dan audiensi dengan pemerintah.

Elshinta.com - Korban Apartemen Malioboro City terus berjuang untuk mendapatkan haknya yang belum terpenuhi. Dari melakukan aksi demo di jalanan, pertemuan dengan pemangku kepentingan dan audiensi dengan pemerintah.
Kali ini audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman. Audiensi yang digelar oleh Pemkab Sleman dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen Malioboro City berlangsung Jumat (9/8/2024).
Namun, Ketua P3SRS apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto mengungkapkan bahwa hasil dari audiensi tersebut dinilai semakin tidak jelas dan sangat mengecewakan. Karena apa yang disampaikan Asisten sekretaris 1 (Asek 1) Sekretaris daerah (Sekda) Sleman, Ir. Suparmono MM sama sekali tidak mewakili apa yang menjadi tuntutan para penghuni apartemen Malioboro City. Progres yang dilakukan oleh Pemkab Sleman dinilai tidak terlalu signifikan. Apa yang dilakukan oleh PemkabSleman, Apa yang disampaikan terkait progres dari upaya Pemda Sleman untuk menyelesaikan kasus apartemen Malioboro belum ada peningkatan.
“Terus terang kami sangat kecewa dengan hasil audiensi dengan Pemkab hari ini. Ini bukan diskusi namanya. Terkait progres yang disampaikan oleh Pemda Sleman itu, kami sudah mengetahui langsung dari pihak pengadilan Niaga Semarang. Jadi ya diskusi hari ini mentah,” ujar Edi Hardiyanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (12/8).
Pemkab Sleman dinilai tidak menguasai permasalahan Malioboro City, ditambah lagi terkesan SDMnya tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Menurutnya, Pemkab Sleman hanya memandang dari sudut pandang hukum padahal proses hukum dan proses SLF adalah 2 hal yang berbeda. Pihak kementerian PUPR dan pengadilan Niaga Semarang menyatakan bahwa perijinan harus tetap jalan dan bisa dilanjutkan oleh pemilik hak atas tanah dan gedung tersebut. Dalam hal ini MNC Bank adalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan risalah lelang No 355/42/2019.
“Pengurusan perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini adalah produk perizinan milik dan wewenang pemkab Sleman dan tidak ada korelasi nya dengan hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Edi mengatakan bahwa SLF sudah jadi sebelum gedung tersebut di serahterimakan dan dihuni namun mengapa setelah gedung jadi dan dihuni lebih dari 8 tahun sampai saat ini tidak ada SLF? Pihak MNC Bank selaku pemilik hak atas tanah dan gedung tersebut telah berupaya untuk meneruskan perijinan SLF tersebut, tetapi ditolak oleh Pemkab Sleman hanya karena alasan non teknis. Kalau sampai terjadi gempa atau masalah teknis dan gedung tersebut ambruk apakah Pemkab Sleman selaku pembuat kebijakan bersedia bertanggungjawab karena telah melakukan pembiaran?
"Kenapa hal ini bisa terjadi, ada apakah di belakang ini," katanya.
Ia sangat kecewa atas hasil rapat tersebut, karena apa yang disampaikan oleh Asek 1 hanya hanya mengambil sepotong-sepotong informasi dari pihak Kementerian PUPR dan Pengadilan Niaga Semarang sehingga informasi yang disampaikan Asek 1 berbeda 180 derajat dengan informasi yang kami terima langsung dari instansi terkait.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan akan tetap menggelar aksi besar-besaran sebagai wujud kekecewaannya.
“Akan kita buktikan nanti, kami akan gelar aksi lebih besar lagi di depan Pemda Sleman,” tandasnya.
Pemda Sleman yang diwakili oleh Asek 1 Pemda Sleman, Suparmono berjanji akan segera mengupayakan pertemuan dengan 3 belah pihak(inti hosmed, MNC dan pemilik apartemen Malioboro City). Suparmono menjelaskan, pada tanggal 31 Juli 2024 telah melayangkan surat Permohonan Audiensi Kepada Ketua Pengadilan Niaga Semarang di Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang.
“Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini sedang mencari solusi penyelesaian perizinan apartemen Malioboro City yang beralamat di Tambakbayan Caturtunggal Depok Sleman yang dibangun oleh PT Inti Hosmed. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 21/Pdt. sus-PKPU/2021/PN Smg tanggal 24 Maret 2022,” jelasnya.
Hadir dalam audiensi tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta perwakilan dari bagian hukum.