Kejaksaan Agung tegaskan mutasi pejabat tak terkait perkara hukum
Kejaksaan Agung menyatakan mutasi sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Korps Adhyaksa merupakan mekanisme organisasi biasa dalam rangka penyegaran dan promosi. \\\"Mutasi hal biasa, kebutuhan organisasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada Radio Elshinta, Rabu (14/8/2024).

Elshinta.com - Kejaksaan Agung menyatakan mutasi sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Korps Adhyaksa merupakan mekanisme organisasi biasa dalam rangka penyegaran dan promosi. "Mutasi hal biasa, kebutuhan organisasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada Radio Elshinta, Rabu (14/8/2024).
Harli menerangkan, mutasi juga dalam rangka promosi dan peningkatan karier jaksa. Dan, Harli menepis spekulasi mutasi tersebut terkait dengan kasus-kasus tertentu yang sedang ditangani oleh Kejagung.
"Ini untuk pengembangan karier personal. Karena tidak bagus juga kalau pejabat di situ terus. Ini suatu keniscayaan. Jadi nggak berkaitan itu, jangan dikaitkan dengan itu,” ungkap Harli.
Harli merinci mutasi di Korps Adhyaksa dilakukan terhadap pejabat eselon 2 sebanyak 25 orang, dan eselon 3 sebanyak 155 orang. Salah satunya adalah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Kuntadi akan digantikan oleh Direktur Penuntutan Kejagung. Sementara Wakajati DKI akan menduduki jabatan yang ditinggalkan Direktur Penuntutan.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menilai tidak ada yang aneh dari mutasi tersebut. Puji menilai mutasi tersebut dalam rangka peningkatkan kinerja jajaran Kejaksaan Agung yang semakin meningkat. (Anr/Ter)