Top
Begin typing your search above and press return to search.

KKJ desak Pomdam I/BB tetapkan tersangka dugaan pembunuhan Rico Sempurna 

Terhitung sudah 45 hari, kematian wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu pada 27 Juni lalu. Rico Sempurna dan tiga anggota keluarganya diduga dibunuh dengan sadis.

KKJ desak Pomdam I/BB tetapkan tersangka dugaan pembunuhan Rico Sempurna 
X
Sumber foto: Misriadi/elshinta.com.

Elshinta.com - Terhitung sudah 45 hari, kematian wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu pada 27 Juni lalu. Rico Sempurna dan tiga anggota keluarganya diduga dibunuh dengan sadis. Rumahnya dibakar karena dugaan pemberitaan perjudian yang melibatkan anggota TNI berpangkat Kopral Satu (Koptu) berinisial HB namun sampai hari ini, keluarga belum juga mendapatkan keadilan. Dalang dugaan pembunuhan berencana itu, belum juga diketahui publik.

Untuk mendesak penegakan hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico dan keluarganya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara dan para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar aksi pada Kamis (15/9) petang dimana aksi kali merupakan kedua kalinya aksi kamisan yg digelar.

“Aksi ini adalah bentuk solidaritas para jurnalis. Merawat ingatan bahwa telah terjadi dugaan pembunuhan berencana. Di mana sampai saat ini aktorr intelektual pembunuhan itu belum juga ditetapkan menjadi tersangka,” kata Koordinator KKJ Sumut Array A Argus di sela aksi yang digelar di titik nol kota Medan.

Array menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus itu sudah begitu jelas dimana saat rekonstruksi kasus pada 19 Juli 2024 lalu Koptu HB muncul beberapa kali dalam 57 adegan rekonstruksi.

Dalam reka adegan tersebut, diketahui Koptu HB bertemu dengan tersangka Bebas Ginting alias Bulang di warung yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Senin (24/7/2024). Warung ini juga yang pernah disinggung dalam artikel bikinan Rico dan menyinggung soal dugaan perjudian. Lokasinya tidak jauh dari gerbang markas Yonif 125/Simbisa. Lokasi warung berjarak sekitar 300 meter dari rumah Rico yang dibakar.

Dalam pertemuan itu, Koptu HB menunjukkan unggahan diduga artikel soal perjudian yang ditulis Rico. Dia menyuruh Bulang untuk meminta Rico Sempurna menghapus postingan itu. Bulang mengiyakan perintah Koptu HB. Sayang saat itu Polda Sumut enggan menjawab saat ditanyai lebih jauh soal adegan ini.

“Fakta-fakta rekonstruksi ini sudah jelas. Namun menjadi pertanyaan, kenapa sampai saat ini proses hukumnya seakan hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka. Polda Sumut juga seolah sengaja menutupi siapa aktor intelektual dalam dugaan pembunuhan berencana ini,” ujar Array seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi, Jumat (16/8).

Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Sahputra mengatakan, dugaan keterlibatan Koptu HB sudah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (POM) Angkatan Darat dan Pomdam I/Bukit Barisan. Namun sampai saat ini, LBH Medan sebagai kuasa hukum Eva yang merupakan anak korban belum juga mendapatkan informasi perkembangan kasus.

“Kita mendorong, supaya Pomdam menetapkan Koptu HB sebagai tesangka. Orang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Karena jika hanya berhenti pada Bulang dan dua tersangka lain, kita tidak menemukan korelasinya dengan korban Rico. Apalagi sampai saat ini motif dari pembunuhan berencana ini tidak juga dibuka ke publik,” kata Irvan.

LBH Medan juga mendesak Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit Barisan, bersikap lebih transparan dalam memroses kasus ini. Jangan sampai, kata Irvan, ketidaktransparanan dalam penanganan kasus ini malah menambah coreng penegakan hukum di Sumatra Utara.

Selain itu Staf Advokasi KontraS Sumatra Utara Ady Yoga Kemit juga menjelaskan, bahwa Aksi Kamisan yang digelar menjadi alarm bagi untuk kebebasan demokrasi dimana kasus pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu menunjukkan bahwa jurnalis belum terbebas dari kriminalisasi.

“Kita akan terus menyuarakan tentang kebebasan pers. Kita pahami, pers menjadi salah satu tonggak demokrasi. Kita juga terus mendorong agar para jurnalis tetap bekerja sesuai kode etik profesinya,” kata Ady.

Kasus dugaan pembunuhan berencana ini juga sudah dilaporkan ke sejumlah lembaga. Antara lain; Komnas HAM, Kantor Staf Presiden dan LPSK. KKJ tidak membenarkan apa yang dilakukan korban karena diduga mendapat ‘uang jatah’ dari operasi perjudian itu dengan memanfaatkan profesinya sebagai awak media. Namun, peristiwa penghilangan nyawa karena diduga dampak dari pemberitaan menjadi duka mendalam untuk dunia pers di era modern.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire