Kemenkumham ubah Permenkumham soal visa dan izin tinggal WNA
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia melakukan perubahan Permenkumham no 11 tahun 2024 atas peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 22 tahun 2023, untuk memberi pelayanan terbaik dan membawa dampak kenyamanan bagi WNA yang datang dan tinggal di Indonesia.

Elshinta.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia melakukan perubahan Permenkumham no 11 tahun 2024 atas peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 22 tahun 2023, untuk memberi pelayanan terbaik dan membawa dampak kenyamanan bagi WNA yang datang dan tinggal di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, melaksanakan kegiatan bertajuk "Diseminasi Permenkumham Nomor 11 tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, Tentang Visa dan Izin Tinggal, Implementasi Teknis Dan Kesisteman” yang dilaksanakan di sebuah hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (16/8).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta beserta Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pemkot Adm Jakarta Utara, Unsur Forkopimda, serta perwakilan dari perusahaan, dan institusi pendidikan yang menggunakan tenaga kerja asing di wilayah JU, dan menghadirkan 3 org NS dari Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Praditia Catra Gumelar, Direktorat Sistik Direktorat Jenderal Imigrasi, Ade Yanuar Iqbal, dan Direktorat Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi, Redi Restuanto.
Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terbaru, terkait visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia, agar lebih mudah namun dalam pengawasan petugas Imigrasi dan instansi terkait.
"Adanya perubahan, maka diperlukan kerja sama dengan stakeholder, terkait regulasi atau peraturan dan ketentuan visa, serta izin tinggal yang diperlukan orang asing untuk bisa masuk ke Indonesia, serta Implementasi teknis dan jesisteman di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara," papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama.
"Peraturan terbaru ini telah menyederhanakan prosedur, khususnya pelayanan izin tinggal di seluruh Unit Pelaksanaan Teknis," jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono.
Sementara R Andika Dei Prasetya, selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya menjelaskan, bahwa perubahan regulasi ini pasti niat dari Kementerian Hukum dan HAM cq direktorat jenderal imigrasi yaitu memberi pelayanan terbaik, lebih memudahkan, pastinya dengan mudah membawa dampak manfaat dan kenyamanan bagi orang asing.
"Banyak manfaat untuk penggunaan layanan keimigrasian di Indonesia, khususnya yang berada di Jakarta Utara," ujar Andika.
"Undang-undang memerintahkan kepada seluruh jajaran insan Imigrasi melakukan pengawasan baik secara administratif maupun lapangan, dan seluruh wilayah kerja keimigrasian di lingkungan kantor wilayah DKI Jakarta, sudah menegakkan hukum keimigrasian," lanjut Andika.
"Seperti diadakannya operasi-operasi yang dilakukan, baik mandiri maupun bersama tim pengawasan orang asing provinsi maupun kota kabupaten se-DKI Jakarta," tutup Andika Dwi Prasetya.