Terpidana kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini
Pembebasan besyarat terpidana Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso hari ini dibenarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Elshinta.com - Pembebasan besyarat terpidana Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso hari ini dibenarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Pantauan reporter Radio Elshinta Arie Dwi Prasetyo di Lapas kelas 2A Pondok bambu, Jakarta Timur, Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas sekitar pukul 09.30 wib dengan didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan. Otto Hasibuan menjelaskan Jessica selanjutnya menuju Kejaksaan Negeri untuk proses berikutnya. Saat keluar dari Laps Jessica sempat melambaikan tangan kepada puluhan wartawan yang menunggu sejak pagi tadi.
Jessica Wongso dinilai berkelakuan baik selama menjalani tahanan dan mendapat remisi. Jessica selama ini menjalani hukuman pidana kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis.
Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan pemberian hak Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sementara itu Dosen Hukum Pidana & Kriminologi dari Fakultas Hukum Unisba (Universitas Islam Bandung), Prof. Nandang Sambas mengatakan pemberian pembebasan bersyarat diatur UU Pemasyarakatan.
"Mungkin tahun-rahun sebelumnya Jesica telah mengajukan remisi atau pengurangan hukuman atau bebas bersyarat," ujarnya.
Prof Nandang meyakini secara formal dan materil pembebasan bersyarat tersebut telah dikaji dengan berbagai pertimbangan serta kondisi yang ada. Karena masih bebas bersyarat maka status Jessica tetap terpidana sehingga berhak mengajukan PK.
"Sehingga pengajuan pembebasan bersyarat dikabulkan, walaupun bebas tapi ini masih bebas bersyarat bukan bebas murni, sehingga diperbolehkan mengajukan PK karena Jessica masih berstatus terpidana," jelas Prof Nandang.
Seperti diketahui Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak tanggal (30/06/2016) usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP selanjutnya yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Selama menjalani PB, Jessica Kumala Wongso wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta
Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032. (nak)