Dirjen HAM soroti dugaan kekerasan terhadap mahasiswa UNY saat demo
Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Kemenkumham, Dhahana Putra, menyoroti dugaan kekerasan yang dialami mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) saat berunjukrasa di lokasi acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), pada Selasa, 6 Agustus 2024 lalu.

Elshinta.com - Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Kemenkumham, Dhahana Putra, menyoroti dugaan kekerasan yang dialami mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) saat berunjuk rasa di lokasi acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), pada Selasa, 6 Agustus 2024 lalu.
Dhahana mengungkap, salah seorang mahasiswa yang berorasi menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan salah seorang dosen.
“Kami mendapat kabar bahwa pihak rektorat tengah mengumpulkan informasi berkenaan insiden tersebut. Langkah ini tentu baik agar tidak muncul persepsi keliru di masyarakat bahwa kampus melakukan tindakan yang tidak patut kepada mahasiswa saat berorasi di acara PKKMB,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis yang diterima Radio Elshinta, Minggu (18/8/2024).
Dhahana mengatakan, kebebasan berpendapat merupakan landasan bagi kebebasan akademik untuk berkembang. Ia mengajak perguruan tinggi menjadi contoh terbaik dalam kebebasan berpendapat di ruang publik. “Kami berharap apa yang terjadi tempo hari di UNY sehingga menimbulkan kekhawatiran publik tidak terulang kembali,” katanya.
Dhahana Putra, menegaskan pentingnya merawat kebebasan berpendapat di kampus-kampus perguruan tinggi. Pasalnya, kebebasan berpendapat di perguruan tinggi dapat dipandang sebagai salah satu barometer demokrasi di Tanah Air.
“Jangan sampai ada persepsi bahwa kampus mempersulit ruang bagi mahasiswa mengemukakan pendapatnya. Bagaimanapun, ekspresi dan kritik mahasiswa dalam mengemukakan pendapat adalah elemen penting membangun masyarakat yang demokratis,” jelasnya.
Terlebih, sambung Dhahana, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.'
Selain itu, kata Dhahana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menggariskan dalam Pasal 23 ayat (2) bahwa 'Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."
Karena itu, ia menyesalkan dugaan persekusi yang dihadapi mahasiswa dalam menjalankan hak konstitusional ketika mengemukakan pendapat di kampus. Meski demikian, Dhahana mengingatkan agar mahasiswa dalam mengekspresikan pendapat tetap menghormati peraturan dan ketertiban umum.
“Penting harus diingat untuk adik-adik mahasiswa jangan sampai dalam menyampaikan pendapat melakukan aksi-aksi vandalisme sehingga menimbulkan antipati dari masyarakat,” tegas Dhahana. (Rap/Ter)