Sebanyak 9.326 narapidana di Jakarta dapat remisi di HUT ke-79 Kemerdekaan RI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta memberikan remisi kepada narapidana yang berada di Lapas, Rutan dan LPKA di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebanyak 9.326 narapida. Remisi diberikan kepada narapidana dari 1 bulan hingga 5 bulan.

Elshinta.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta memberikan remisi kepada narapidana yang berada di Lapas, Rutan dan LPKA di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebanyak 9.326 narapida. Remisi diberikan kepada narapidana dari 1 bulan hingga 5 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan pemberian remisi kepada ribuan narapidana tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI untuk seluruh Lapas dan Rutan yang berada di wilayah Jakarta.
"Pada hari ini khusus untuk DKI Jakarta, kami (Kanwilkumham) menyerahkan 9.326 orang. Terdiri dari 8. 736 orang memberi remisi umum (RU) I. Artinya, mereka menjalani atau melaksanakan sisa hukuman yang harus dilaksanakan," ujar Andika saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (17/8)
Sementara, lanjut Andika, pihaknya juga memberikan remisi umum (RU) II atau remisi bebas bagi 590 narapidana di HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
"Artinya setelah mendapat pemotongan remisi tahun ini yang bersangkutan langsung pulang atau bebas," kata Andika seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Senin (19/8).
Andika menjelaskan pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan kepada narapidana yang diberikan pemerintah bukanlah sekadar cuma-cuma. Melainkan mereka telah memenuhi syarat sebagaimana UU yang berlaku, dan telah mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas atau Rutan.
"Jadi bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga pembinaan yang telah bersungguh-sungguh dalam mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT Lapas maupun Rutan," terangnya.
Andika berharap, narapidana yang telah mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan dapat menjadikan narapida lainnya sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku selama menjadi warga binaan di Lapas, Rutan dan LPKA
"Dan bagi mereka yang bisa langsung pulang segeralah betul-betul hijrah unjuk jadi seorang warga negara yang aktif dan produktif di lingkungan masyarakatnya. Bahagiakan keluarga. Pasti ridho Allah akan menyertai," imbuhnya.