Top
Begin typing your search above and press return to search.

Datangi Kejari Jaktim, Jessica dan kuasa hukum ambil berkas 

Mantan terpidana kasus 'Kopi Sianida' Jessica Kumala Wongso mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8). 

Datangi Kejari Jaktim, Jessica dan kuasa hukum ambil berkas 
X
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Mantan terpidana kasus 'Kopi Sianida' Jessica Kumala Wongso mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8).

Pantauan Elshinta, Jessica datang sekitar pukul 14.45 WIB dengan menggunakan mobil Mercedes Benz berplat nomor B 237 EB. Ia datang bersama salah satu kuasa hukumnya, Hidayat Bustam.

Jessica sendiri mengenakan kaos dan sweater rajut berwarna cokelat muda dan celana panjang cokelat tua.

Jessica lalu memasuki ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Jakarta Timur, dan duduk-duduk sekitar 5 menit. Lalu petugas PTSP mengarahkan ke ruang administrasi pembebasan bersyarat (PB).

Sekitar 10 menig di dalam ruang administrasi pembebasan bersyarat, Jessica bersama kuasa hukumnya lalu meninggalkan ruangan tersebut dan beranjak ke mobil.

Saat Elshinta menanyakan kedatangannya ke Kejari Jakarta Timur, untuk apa? Eks Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, itu hanya diam dan menundukkan kepalanya.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bustam mengatakan kedatangannya adalah untuk mengurus dokumen administrasi pemberkasan pembebasan bersyarat Jessica.

'Kita ngambil berkas (PB) aja tadi, baru dapat tanda tangan. Hari ini kita ke Kejari Jakarta Utara," ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Senin (19/8).

Sebagaimana diketahui, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Namun meski dinyatakan bebas bersyarat, Kuasa Hukum Jessica akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan mengatakan pihaknya mengajukan PK karena telah memiliki novum atau bukti baru.

"Suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," kata Otto dalam konferensi pers di Avenue Senayan, Jakarta, Minggu (18/8).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire