Tim penyidik Kejari Kudus geledah Kantor Disnakerperinkop UKM Kudus
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kudus Jawa Tengah melakukan pengeledahan Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus.

Elshinta.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kudus Jawa Tengah melakukan pengeledahan Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus. Dimana, Tim yang langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Hennyadi W. Putro, bersama dengan Tim menggeledah ruang kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dan salah satu kantor Pihak Ketiga, Senin (19/8).
Pengeledahan ini berdasarkan Surat Penntah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Nomor Pnint-110/M 3 18/Fd 2/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dan berdasarkan Izin Penggeledahan dan Pengadilan Negeri Kudus. Hal ini berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negen Kudus asarkan Surat Penntah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M 3.18/Fd.1/06/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industn Hasil Tembakau (SIHT) terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab Kudus tahun 2023.
"Untuk memperkuat dugaan, kami selaku penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang berupa dokumen-dokumen, PC, laptop, dan handphone dari beberapa pihak," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (20/8).
Dijelaskan, untuk kasus tersebut berawal pada tahun 2023 disnakeperinkop UKM Kabupaten Kudus melakukan kegiatan pembangunan sentra industn hasil tembakau (SIHT) yang berada di Desa Klaling Kecamatan Jekulo, salah satunya terdapat pekerjaan urug yang memiliki volume 43 223 m3. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9 163 488 000 dengan harga satuan sebesar Rp. 212.000.
Namun, oleh direktur pemenang kontrak tersebut pekerjaan di sub kontrakan lagi kepada salah satu kontraktor berinisial SK dengan nilai kontrak atau kerjasama sebesar 4.041.350.500 dengan harga satuan 93 500. tanpa sepengetahuan PPK. Ternyata oleh SK di sub kontrakkan lagi kepada AK sebesar Rp. 3.112.056.000, harga satuan 72.000,00 dan tanpa sepengetahuan PPK.
"Kami temukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk pekerjaan tersebut tidak berdasarkan kuwari sesuai dengan surat keterangan," imbuhnya.
Sementara itu, informasi dari salah satu pegawai dilingkungan OPD tersebut mengaku kaget karena kepala Dinasnya Rini Kartika Hadi senin (19/8) pagi usai dipanggil tim Kejaksaan Negeri Kudus namun tiba-tiba kantornya langsung didatangi tim penyidik. "Semua pegawai tidak boleh keluar ruangan," katanya.