Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPU akan melaksanakan putusan MK setelah konsultasi dengan DPR

KPU akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, namun KPU akan melakukannya secara prosedural yaitu berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR, Pemerintah dan Bawaslu. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU telah melayangan surat Rabu 21 Agustus untuk permohonan konsultasi dengan komisi II DPR RI. Hal ini ditegaskannya dalam keterangan pers usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional Pasca Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU Kamis (22/8/2024).

KPU akan melaksanakan putusan MK setelah konsultasi dengan DPR
X
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Sumber Youtube KPU)

Elshinta.com - KPU akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, namun KPU akan melakukannya secara prosedural yaitu berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR, Pemerintah dan Bawaslu. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU telah melayangan surat Rabu 21 Agustus untuk permohonan konsultasi dengan komisi II DPR RI. Hal ini ditegaskannya dalam keterangan pers usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional Pasca Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU Kamis (22/8/2024).

"Konsultasi ini dilakukan karena kami punya pengalaman, dulu ada Putusan MK No 90 dalam proses Pilpres 2024. Dalam perjalannya kami menindaklanjuti tetapi tidak melakukan konsultasi karena satu lain hal. Selanjutnya dalam aduan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinyatakan salah dan diberi peringatan keras," ujar Mochammad Afifuddin.

Afifuddin menambahkan KPU berupaya berkomunikasi dan mengkomunikasikan serta menyiapkan draft tindak lanjut putusan MK dengan DPR jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah tanggal 27 - 29 Agustus 2024.

"KPU sudah siapkan 3 Rancangan PKPU, tentang kampaye, dana kampanye dan penghitungan suara. Konsultasi terkait dengan 3 Rancangan PKPU tersebut akan dijadikan dasar tahapan Pilkada serentak 2024," kata ketua KPU yang biasa disapa Afif.

Dalam kesempatan yang sama Komisioner KPU August Melaz mengatakan punya harapan besar dengan perkembangan RUU Pilkada di DPR,"Isu atau kontroversi ini bisa berakhir dan karena posisinya tanggung jawab, fungsi tugas kpu dalam menyelenggarakan tahapan-tahapan pilkada makin lebih jelas tidak hanya pasca putusan MK sebelum putusan MK kami juga masih menyisakan Rancangan PKPU."

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers di gedung DPR Kamis malam (22/8/2024) menyatakan Revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menjelaskan kegiatan Rapat Paripurna DPR harus mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan tata tertib DPR sementara hari Selasa 27 Agustus sudah pada tahapan, "Kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat aturan berlaku maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK, JR yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora."

Dasco menambahkan rapat konsultasi dengan KPU akan dilakukan hari Senin 26 Agustus untuk membahas sejumlah Rancangan PKPU terkait Pilkada serentak 2024. (nak)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire