Universitas Lampung kunjungi KI DKI Jakarta bahas riset keterbukaan informasi publik
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menerima kunjungan tiga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Lampung.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menerima kunjungan tiga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Lampung. (dok KI DKI)Elshinta.com - Jakarta - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menerima kunjungan tiga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Lampung dalam rangka membahas riset terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Kamis (15/8/2024).
Secara khusus, kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang akan digunakan dalam penyusunan draft Peraturan Daerah (Perda) di salah satu kabupaten di Lampung.
Dalam sambutannya di kantor KI DKI Jakarta, Luqman menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kunjungan riset dari sivitas akademika Universitas Lampung.
"Sebaiknya kita melihat terlebih dahulu draft Perda yang mau disusun, sehingga kita dapat memberikan masukan yang lebih tepat dan proporsional," ujar Luqman.
Menurut Luqman, draft Perda ini seyogianya dapat membantu menyederhanakan cara kerja Badan Publik dalam mengelola dan menyediakan data serta informasi secara berkala, setiap saat, dan serta merta.
Diskusi juga menyoroti rancangan revisi UU KIP No. 14 Tahun 2008 serta gambaran operasional implementasi KIP hingga saat ini. Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya UU KIP tahun 2010, pelaksanaan KIP dan peran Komisi Informasi masih belum sepenuhnya ideal.
"Sejak berlakunya UU KIP No. 14 Tahun 2008, keberadaan Komisi Informasi hingga saat ini masih belum sepenuhnya ideal dalam menjalankan kepatuhan sebagai negara demokrasi," kata Agus.
Agus menambahkan bahwa kunci utama dalam mengimplementasikan dan menjaga kepatuhan terhadap UU KIP adalah "Good Will" dari pimpinan Badan Publik. Namun, ia juga mengkritik adanya oknum yang menyalahgunakan UU KIP untuk kepentingan pribadi, yang ia sebut sebagai "penumpang gelap."
Baik Agus maupun Luqman menekankan pentingnya penerapan sistem E-Monev dan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) serta pentingnya struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sesuai dengan rumpun Badan Publik.
Kunjungan ini dihadiri oleh Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho. Dari Universitas Lampung hadir tiga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, yaitu Feri Firdaus, Eka Yuda Gunawan, dan Roby Raja.
"Kami berinisiatif membantu Lampung dalam merancang draft Perda yang dapat diimplementasikan. Oleh karena itu, kami datang untuk mendapatkan data dan masukan dari KI DKI Jakarta," ujar Feri Firdaus.
Feri juga menambahkan, isu keterbukaan informasi saat ini telah mengurangi nilai-nilai dan peraturan birokrasi.
Ia berharap draft Perda yang disusun akan memperkuat pelaksanaan kebijakan publik, serta berharap adanya kolaborasi lebih lanjut dengan Komisi Informasi DKI Jakarta di masa depan.
"Perlu ada penguatan draft Perda terutama dalam aspek pengelolaan informasi, pelayanan informasi, penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan uji kepentingan publik. Kami berharap ini dapat ditindaklanjuti ke depannya," tandasnya.




