Top
Begin typing your search above and press return to search.

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha: PKPU harus mengakomodir putusan MK

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menyatakan PKPU tentang ambang batas pencalonan kepala daerah yang tengah digodok oleh KPU dan DPR RI harus sejalan dengan putusan MK, yakni mengakomodir ambang batas 7,5%. Dikatakan Thaha selain bersifat final dan mengikat, pengabaian putusan MK bisa dianggap sebagai pembangkangan.

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha: PKPU harus mengakomodir putusan MK
X
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (Foto: Istimewa)

Elshinta.com - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menyatakan PKPU tentang ambang batas pencalonan kepala daerah yang tengah digodok oleh KPU dan DPR RI harus sejalan dengan putusan MK, yakni mengakomodir ambang batas 7,5%. Dikatakan Thaha selain bersifat final dan mengikat, pengabaian putusan MK bisa dianggap sebagai pembangkangan.

"Keputusan MK final dan inkracht. Harus dilakukan harmonisasi, DPR KPU harus mengakomodir putusan MK, sehingga berkesesuaian dengan putusan MK. Kalau tidak patuh, itu juga dianggap pembangkangan nanti, termasuk kami (DPD) karena tripartit, DPR dan pemerintah”, papar Thaha kepada Radio Elshinta, Kamis (22/8/2024)

Menurut Thaha, ketentuan ambang batas 7,5% tersebut berlaku bagi semua parpol baik yang meraih kursi atau pun tidak. Artinya parpol tanpa kursi pun bisa mengusung sendiri calonnya sepanjang memenuhi ambang batas 7,5%.

Putusan MK tersebut, papar Thaha juga tidak melarang parpol parlemen untuk berkoalisi dengan parpol non parlemen untuk mengusung calon kepala daerah. Sebab, menurut senator asal Sulteng tersebut, esensi dari putusan MK tersebut yaitu menjamin suara rakyat tidak hilang.

“Artinya partai yang tidak memiliki kursi tapi bisa mencapai ambang batas 7,5% dia bisa mengusung. Bahkan kalau ada partai memiliki kursi lantas bergabung dengan parpol tidak punya kursi tentu kan sama saja, itu kan suara juga, bukan perhitungan kursi,” katanya.

Menurut Thaha, DPR dan KPU harus segera merumuskan aturan main Pilkada 2024 dengan mengakomodir putusan MK. Hal ini untuk memberi kepastian hukum pelaksanaan Pilkada pascakeluarnya putusan MK. Menurut Thaha karena keterbatasan waktu, penerbitan PKPU lebih rasional daripada melakukan revisi UU Pilkada.

“DPR harus mengundang dengan cepat pihak KPU penyelenggara, sehingga dilakukan harmonisasi putusan MK pada PKPU,” jelas senator yang akrab disapa ART tersebut.

Lebih lanjut Thaha menyambut positif putusan MK tersebut, karena membuka ruang-ruang demokrasi, khususnya di daerah. Putusan MK tersebut, lanjut Thaha akan mendorong lebih banyak calon-calon potensial pemimpin daerah untuk terlibat dalam pembangunan daerah ke depan.

“Memberi ruang kepada anak-anak daerah untuk ikut partisipasi dalam pilkada, yang memudahkan, yang tidak punya kursi bisa mengusung sepanjang partai A, B, C misalnya bisa memenuhi syarat ambang batas bisa mencalonkan. Ini sangat baik bagi kita, sehingga suara yang telah didapatkan partai itu tidak rugi begitu saja, suara rakyat. Sehingga ke depan banyak keterpilihan bagi masyarakat nantinya. Banyaklah kandidat dan pilihan-pilihan masyarakat di kemudian hari,” tambahnya.

ART itu optimis, PKPU yang akan terbit nanti mendengar aspirasi rakyat sesuai putusan MK. Pihaknya pun akan mengawal proses PKPU tersebut sesuai putusan MK.

“Kami akan tetap kawal, kami percaya teman-teman di DPR punya hati nurani. Luapan dari masyarakat ini euforia dari masyarakat yang sangat dinanti-nanti masyakarat (putusan MK),” tandasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan total tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Tiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye. (Anr/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire