Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satreskrim Polres Tegal amankan pelaku pembunuhan guru ngaji 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal, Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan yang terjadi di Dukuh Cergomas, Kelurahan Pakembaran, Kabupaten Tegal.

Satreskrim Polres Tegal amankan pelaku pembunuhan guru ngaji 
X
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal, Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan yang terjadi di Dukuh Cergomas, Kelurahan Pakembaran, Kabupaten Tegal. Penangkapan pelaku berlangsung tanpa perlawanan di wilayah Tarub, sebagai hasil dari penyelidikan yang intensif dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 25 Agustus 2024, saat korban, seorang guru mengaji bernama Nurkholis (45 tahun), ditemukan tewas di kediamannya. Korban yang dikenal baik oleh masyarakat setempat, mengalami luka-luka serius akibat serangan yang diduga dilakukan dengan senjata tajam. Penemuan mayat korban menggemparkan warga Dukuh Cergomas dan mengundang perhatian publik mengenai keamanan di lingkungan mereka.

Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim penyidik melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, serta mewawancarai sejumlah saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan dan analisis, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku, yang berinisial FR (33 tahun), seorang warga trayeman kabupatrn tegal yang diduga memiliki hubungan yang tidak baik dengan korban.

Proses pencarian pelaku dilakukan secara menyeluruh, dan kurang dari 3 hari setelah kejadian, FR berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Tarub. Kapolres Tegal, AKBP Andi Indra Waspada, melalui keterangannya menyatakan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

"Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang memberikan informasi yang sangat berharga dalam penangkapan ini, dan tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Rabu (28/8).

Saat ini, pelaku FR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat.

Polres Tegal berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan di lingkungan mereka. Penanganan kasus ini akan terus dipantau hingga proses hukum selesai, dan diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire