Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemeriksaan kesehatan bapaslon pilgub Jatim 2024 Khofifah Indar Parawansa – Emil Dardak di RS Soetomo diawasi langsung Bawaslu

Bawaslu Jawa Timur (Jatim) melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap pemeriksaan kesehatan pada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024. Mereka adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, yang menjalani tes Kesehatan di RSUD dr Soetomo, Jalan Airlangga 1 Nomor 9, Gubeng, Surabaya, Kamis (29/8/2024).

Pemeriksaan kesehatan bapaslon pilgub Jatim 2024 Khofifah Indar Parawansa – Emil Dardak di RS Soetomo diawasi langsung Bawaslu
X
Bawaslu Jawa Timur (Jatim) melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap pemeriksaan kesehatan pada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024. Mereka adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, yang menjalani tes Kesehatan di RSUD dr Soetomo, Jalan Airlangga 1 Nomor 9, Gubeng, Surabaya, Kamis (29/8/2024) Foto: Bawaslu

Elshinta.com - Bawaslu Jawa Timur (Jatim) melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap pemeriksaan kesehatan pada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024. Mereka adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, yang menjalani tes Kesehatan di RSUD dr Soetomo, Jalan Airlangga 1 Nomor 9, Gubeng, Surabaya, Kamis (29/8/2024).

Dalam siaran pers yang diterima Radio Elshinta, dijelaskan bapaslon Khofifah dan Emil tiba sekitar jam 07.27 WIB di RS Soetomo. Mereka yang diterima langsung oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan Wakil Direktur RS Soetomo, Tjipto Prasetyo Nugroho bersama tim dokter lainnya.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati yang hadir langsung untuk mengawasi pemeriksaan kesehatan tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memastikan pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai aturan.

”Dalam Undang-undang Pemilihan pasal 7 ayat 2 huruf F, calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi persyarakatan di antaranya mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, pemeriksaan pada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus dilakukan oleh ahlinya.

”Sebagaimana dalam Undang-Undang Pemilihan Pasal 45 huruf b angka 1 di mana surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi sebagai bukti pemenuhan syarat calon,” tambahnya

Endah berharap dengan pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya dapat menghadirkan pemimpin Jawa Timur yang berkualitas. ”Sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari narkotika. Semoga ikhtiar kita bersama dapat melahirkan pemimpin yang dibutuhkan di Jawa Timur,” katanya. (Yua/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire