Keberhasilan Polres Tegal tangkap pelaku pembunuhan berkat informasi warga
FR, seorang pria berusia 33 tahun warga Trayeman Kabupaten Tegal yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan pemotongan ayam milik korban berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal.

Elshinta.com - FR, seorang pria berusia 33 tahun warga Trayeman Kabupaten Tegal yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan pemotongan ayam milik korban berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal. Penangkapan ini terkait dengan kasus pembunuhan yang menimpa seorang guru mengaji N berusia 45 tahun yang tak lain adalah pemilik pemotongan ayam tempat pelaku bekerja. N ditemukan meninggal dunia dengan luka sayatan senjata tajam yang sangat mengenaskan di teras rumahnya minggu 15.30 WIB.
Kejadian ini menggegerkan masyarakat setempat dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Menurut sumber yang tak ingin disebut namanya, insiden tersebut terjadi pada sore hari ketika N sedang berada di rumahnya yang hendak keluar melihat acara karnaval beserta istrinya. Saksi mata yang berada di lokasi kejadian mencoba menangkap pelaku yang berusaha kabur, namun pelaku setelah jatuh dari motor langsung melarikan diri.
Ketika warga bergegas menuju lokasi, mereka menemukan N tergeletak di teras rumah dengan luka parah di bagian lehernya dan langsung dilarikan ke RS. Dr. Soesilo Tegal, namun nyawa korban tidak terselamatkan.
Tindakan cepat dari pihak Satreskrim Polres Tegal membawa hasil yang signifikan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dari informasi masyarakat, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi FR sebagai pelaku. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa FR dan N memiliki hubungan yang cukup dekat.
Namun, motif di balik tindakan kejam tersebut masih dalam penyelidikan dan pihak kepolisian berusaha menggali lebih dalam untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Fredy ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Tarub, Kabupaten Tegal setelah dua hari kejadian. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan dia dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tegal AKBP Andi Indra Waspada, dalam konferensi pers yang diadakan Kamis (29/8) setelah penangkapan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan secara tuntas dan berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan, namun kita masih melakukan pendalaman atas perbuatan pelaku kepada korban, pihak kami juga akan melakukan rangkaian pengecekan terhadap kesehatan jiwa pelaku untuk mengetahui kesehatan jiwanya, karena saat di tanya pelaku mengaku mendapat bisikan goib dari luar untuk menghabisi korban." ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.
Lebih lanjut AKBP Andi Indra Waspada juga menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya telah mempersiapkan pisau yang sudah dibeli sebelumnya secara online. Dan pelaku akan dijerat dengan KUHP pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman mati atau seumur hidup.
Saat ini, FR masih berada dalam proses pemeriksaan dan akan menghadapi dakwaan atas tindakannya. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna mendukung proses hukum tersebut