Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Jateng bongkar sindikat penadah 19 mobil bodong

Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka penadah kendaraan bodong di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap.

Polda Jateng bongkar sindikat penadah 19 mobil bodong
X
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka penadah kendaraan bodong di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap.

Waka Polda Brigjen Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng Kamis (29/8) menjelaskan, "Sebanyak 19 mobil berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni BK (52) warga Grogol, Sukoharjo, dan GY (43) warga Mojogedang, Karanganyar."

Kronologis pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya secara patungan bekerjasama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.

"Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020, Rata-rata dalam 1 bulan mereka bisa menjual 3-4 unit. Modus kedua pelaku menggunakan media facebook maupun melalui What's App untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” ujar Agus.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga di amankan. Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata dua kali lipat dari harga pembelian mobil.

“Kalau ini perorangan dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media whatapps untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery)," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.

Johanson menyebutkan para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

"Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli, Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu Dito, sebagai perwakilan dari leasing BRI Finance Semarang mengucapkan apresiasi dan terimakasih banyak kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance.

"Terimakasih kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan salah satu mobil yang menjadi aset dari BRI Finance. Mobil ini telah hilang sejak tahun 2021 kini telah berhasil ditemukan," tutunya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire