Pj Bupati Langkat paparkan RDTR perkotaan Tanjung Pura di Kementerian ATR/BPN
Pj Bupati Langkat, Sumatera Utara M. Faisal Hasrimy, memaparkan rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dalam rapat koordinasi lintas sektor.

Elshinta.com - Pj Bupati Langkat, Sumatera Utara M. Faisal Hasrimy, memaparkan rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dalam rapat koordinasi lintas sektor. Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia ini, dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Dwi Hariyawan S, di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan, Rabu (28/8)
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021, yang mengatur tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota, serta rencana detail tata ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang mengundang beberapa kepala daerah untuk memaparkan RDTR daerah mereka, termasuk Pj Bupati Langkat yang membawa usulan penting terkait masa depan Kabupaten Langkat.
Dalam paparannya, Faisal Hasrimy menjelaskan bahwa Kabupaten Langkat, yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, memiliki luas wilayah 626.329 hektare dan terdiri atas 23 kecamatan dengan 240 desa serta 37 kelurahan. Jumlah penduduk Kabupaten Langkat mencapai 1.066.711 jiwa dengan kepadatan penduduk 170 jiwa per kilometer persegi pada tahun 2023.
Fokus utama dalam presentasi ini adalah RDTR kawasan perkotaan Tanjung Pura yang mencakup 1 kelurahan dan 6 desa yakni Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Desa Lalang, Desa Pekubuan, Desa Paya Perupuk, Desa Pematang Tengah, Desa Teluk Bakung, dan Desa Serapuh Asli. Dari keseluruhan wilayah ini, delineasi kawasan perkotaan Tanjung Pura hanya mencakup sebagian dengan total luas 1.398,24 hektare.
Faisal Hasrimy menekankan pentingnya penataan ruang yang seimbang antara fungsi lindung dan budidaya. Peta rencana pola ruang di kawasan ini mencakup berbagai zona seperti zona perlindungan setempat (PS), ruang terbuka hijau (RTH), cagar budaya (CB), badan air (BA), pertanian (P), perumahan (R), sarana pelayanan umum (SPU), campuran (C), perdagangan dan jasa (K), perkantoran (KT), transportasi (TR), pertahanan dan keamanan (HK), peruntukkan lainnya (PL), dan badan jalan (BJ).
"Tujuan penataan ruang kawasan perkotaan Tanjung Pura adalah mewujudkan kawasan ini sebagai kota sejarah, perdagangan, serta pemukiman yang maju, sejahtera, dan berwawasan lingkungan,” ungkap Faisal Hasrimy seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Sabtu (31/8).
Paparan RDTR ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendorong pertumbuhan berkelanjutan yang tetap menghormati nilai-nilai sejarah dan lingkungan, sekaligus memastikan kesejahteraan bagi masyarakat Tanjung Pura. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menyelaraskan perencanaan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.