Lima pelaku pencabulan anak diamankan Polres Semarang
Polres Semarang, Jawa Tengah mengamankan lima pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi wilayah Kecamatan Pringapus. Di mana lokasi kejadian berada di tiga tempat berbeda.

Elshinta.com - Polres Semarang, Jawa Tengah mengamankan lima pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi wilayah Kecamatan Pringapus. Di mana lokasi kejadian berada di tiga tempat berbeda.
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis 29 Agustus 2024 itu. SGC (13) korban merupakan siswi duduk di bangku SMP, dan salah satu pelaku dikenal korban saat menonton pertunjukan salah satu seni budaya.
"Pelaku berjumlah 5 orang, HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31), keempatnya warga Pringapus. Sedangkan MW (33) merupakan warga Kabupaten Magelang namun berdomisili di Kecamatan Pringapus. Semua pelaku ini bekerja serabutan," jelasnya, Rabu (4/9).
Kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WIB salah satu pelaku HW mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat kerja EP. Setelah mengobrol beberapa saat datang SH, dan kemudian ketiga pelaku mengajak korban jalan-jalan di daerah proyek Bendungan Jragung. Namun Salah satu pelaku sempat menghubungi IDA dan MW mengajak bertemu di lokasi Bendungan Jragung, namun dengan membawa minuman keras jenis Ciu.
Sesampai di lokasi yang merupakan semak-semak, ke 5 pelaku melakukan pesta miras. Korban sempat diajak minum dengan di bawah ancaman para pelaku, Saat kondisi mabuk SH sempat melakukan persetubuhan. Tidak sampai disitu, sekitar pukul 23.00 WIB para pelaku mengajak korban berpindah di sebuah bangunan kosong di daerah Wonorejo, Kecamatan Pringapus.
"Di rumah kosong tersebut, para pelaku melakukan persetubuhan secara bergiliran," imbuh Ike seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Rabu (4/9).
Para pelaku dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 dan 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang no.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.