Top
Begin typing your search above and press return to search.

Duh! Beda pandangan terhadap paslon pilkada, Kades Sendang dianiaya

Polres Boyolali, Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, pada Selasa (10/9/2024), bertempat di Mako Polres. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban, Sukimin (59) diserang fisik yang diduga kuat karena beda pandangan terhadap paslon Pilkada 2024. 

Duh! Beda pandangan terhadap paslon pilkada, Kades Sendang dianiaya
X
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, pada Selasa (10/9/2024), bertempat di Mako Polres. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban, Sukimin (59) diserang fisik yang diduga kuat karena beda pandangan terhadap paslon Pilkada 2024.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi mewakili Kapolres AKBP Muhammad Yoga menjelaskan kronologi kejadian di mana pada Kamis, 29 Agustus 2024. Sukimin, Kepala Desa Sendang didatangi pelaku berinisial ES (51) bersama istrinya ke kediaman korban. Dalam suasana yang memanas, ES langsung marah-marah kepada Sukimin karena berbeda kesepahaman terhadap bakal calon dalam Pilkada 2024.

"Awalnya, pelaku datang bersama istrinya dan langsung marah-marah dengan tuduhan bahwa korban mendukung salah satu bakal calon pilkada. Dalam keadaan emosi, pelaku melemparkan asbak kaca dari jarak dekat yang mengenai pelipis korban," ungkap IPTU Joko Purwadi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Rabu (11/9).

Tak berhenti di situ, ES juga memukul korban dengan tangan kosong, hingga mata Sukimin bengkak dan bola mata memerah akibat pendarahan. Setelah melampiaskan kemarahannya, ES meninggalkan rumah korban bersama istrinya. Namun, tidak lama berselang, sekitar lima belas menit kemudian, pelaku kembali ke rumah korban untuk memberikan ancaman tambahan kepada Sukimin.

Menanggapi ada kejadian ini, Polres Boyolali mengambil langkah dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim dari Satreskrim Polres Boyolali langsung mendatangi rumah korban untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk satu buah asbak kaca bening dan jaket yang dikenakan korban saat insiden terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta visum et repertum dari rumah sakit yang menangani korban untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai luka-luka yang diderita oleh Sukimin.

Pada Selasa, 3 September 2024, perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 9 September 2024, pelaku ES alias Kento (51), warga Karanggede, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dalam proses pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.

"Kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan intensif. Kami akan memastikan semua proses hukum berjalan dengan lancar dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tegas IPTU Joko Purwadi.

Polres Boyolali berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan keadilan bagi korban. Dengan adanya kejadian ini, Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menjaga situasi kondusif, dan bersama sama menjaga pesta demokrasi Pilkada 2024 dalam suasana yang aman dan damai.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire