Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kurang literasi soal istilah kepailitan dan PKPU berdampak fatal 

Banyak masyarakat yang kurang  memahami istilah Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Termasuk salah satunya media dalam menulis pemberitaan kedua istilah tersebut untuk disajikan kepada pembaca. 

Kurang literasi soal istilah kepailitan dan PKPU berdampak fatal 
X
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Banyak masyarakat yang kurang memahami istilah Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Termasuk salah satunya media dalam menulis pemberitaan kedua istilah tersebut untuk disajikan kepada pembaca.

Alhasil, kekeliruan itu menimbulkan kegaduhan khususnya mereka yang tengah berperkara di Pengadilan Tata Niaga.

Demikian hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating pada acara Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema "Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga", di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Lebih lanjut Imran menjelaskan Kepailitan dan PKPU memiliki dua pengertian yang berbeda. Secara ringkas, kata dia, Kepailitan adalah sita umum kepada seluruh debitur pailit yang kepengurusan dan pemberesannya dilaksanakan kurator

'Itu kata undang-undang. Jadi, once perorangan, perusahaan, badan hukum, CV dinyatakan pailit maka detik itu juga si debitur pailit demi hukum tidak berhak lagi mengurus harta kekayaannya,' ujarnya Imran.

Sementara PKPU bahasa sederhananya adalah kondisi di mana hukum menjamin orang untuk tidak perlu membayar utangnya selama 270 hari. Tak hanya itu, PKPU dapat membantu masalah ekonomi tingkat nasional.

"Undang-undang menjamin kepada siapapun termasuk kepada negara kita tidak perlu bayar pajak dan segala macamnya. Selama 270 hari. Kedua, barang kita nih, 2 bulan lagi atau 2 minggu lagi bank sudah menyurat akan di lelang tiba-tiba hari ini kita dinyatakan berada dalam keadaan PKPU maka Bank tidak boleh melelang harta kita," ujarnya mencontohkan

Imran berharap dengan media memahami dua istilah pengertian dasar tersebut maka tidak ada lagi yang salah tafsir. Pasalnya, jika media kurang memahami kedua pengertian istilah tersebut sangat menyulitkan bagi kreditor dalam mengajukan PKPU yang pada akhirnya dilakukan voting. Namun sebaliknya jika media memahami tentang PKPU, maka hal tersebut akan membantu perekonomian nasional.

"Ketika PKPU itu berhasil, sebenarnya bukan hanya menyelamatkan si debitor, tetapi juga menyelamatkan tenaga kerja dan pendapatan pajaknya serta pertumbuhan ekonomi nasional," terangnya.

Senada Praktisi Hukum, Syahdan Hutabarat menekankan kepada wartawan untuk menulis pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan dengan literasi yang benar karena akan berakibat fatal.

"Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, dengan adanya pemberitaan media, dirasakan menyulitkan bagi kreditor dalam mengajukan PKPU yang pada akhirnya dilakukan voting.

"Ketika PKPU itu berhasil, sebenarnya bukan hanya menyelamatkan si debitor, tetapi juga menyelamatkan tenaga kerja dan pendapatan pajaknya serta pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.

Sementara berdasarkan catatan Dewan Pers hingga saat ini belum menerima pengaduan pemberitaan negatif dari pengadu maupun teradu soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan.

Pasalnya, pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga tidak menarik, kecuali ada kaitannya dengan kepentingan publik.

"Pemberitaan terkait dengan PKPU dan Kepailitan di Pengadilan Niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik," ujar anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristianto seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Jumat (13/9).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire