Top
Begin typing your search above and press return to search.

Langgar UU Kesehatan, Imigrasi deportasi warga Tiongkok

Seorang pria asal Republik Rakyat Tiongkok, ZB (33), dideportasi dan ditangkal masuk wilayah Indonesia karena terlibat penyalahgunaan bahan baku obat dan alat farmasi. Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mendeportasi ZB setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Garut.\\r\\n

Langgar UU Kesehatan, Imigrasi deportasi warga Tiongkok
X
Imigrasi deportasi WN Tiongkok karena langgar UU Kesehatan (Sumber foto Humas Imigrasi)

Elshinta.com - Seorang pria asal Republik Rakyat Tiongkok, ZB (33), dideportasi dan ditangkal masuk wilayah Indonesia karena terlibat penyalahgunaan bahan baku obat dan alat farmasi. Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mendeportasi ZB setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Garut.

Warga Tiongkok itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (12/09/2024) malam.

"WNA RRT tersebut telah diserahterimakan pasca kebebasannya dari Lapas Kelas II A Garut pada Sabtu (07/09/2024) dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi. Tadi malam (12/09/2024) yang bersangkutan sudah dideportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono, melalui keterangan yang diterima Elshinta, Rabu (08/05/2024)

Surjono menjelaskan, WN Tiongkok tersebut menjalani hukuman pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2), dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada 26 September 2018 yang lalu.

"Bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya ZB dikenakan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan" ujat Surjono.

Surjono menjelaskan, biaya kepulangannya ditanggung oleh yang bersangkutan. Ia mengatakan, tindakan tegas Kantor Imigrasi terhadap orang asing bermasalah diharapkan menjadi efek jera bagi WNA lain agar tunduk pada hukum di Indonesia.

“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tandas Surjono. (Rap/Nak)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire