Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenag sebut alokasi 20 ribu kuota haji sesuai regulasi

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU Kementrian Agama RI Prof. Hilman Latief., M.A., Ph.D menegaskan tidak ada satupun regulasi yang dilanggar Kementrian Agama dalam mengalokasikan 20 ribu kuota haji tambahan.

Kemenag sebut alokasi 20 ribu kuota haji sesuai regulasi
X
PHU Kementrian Agama RI Prof. Hilman Latief menjelaskan alokasi kuota tambahan haji (Sumber Radio Elshinta)

Elshinta.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU Kementrian Agama RI Prof. Hilman Latief., M.A., Ph.D menegaskan tidak ada satupun regulasi yang dilanggar Kementrian Agama dalam mengalokasikan 20 ribu kuota haji tambahan.

"Pembagian kuota haji tambahan untuk haji khusus sebanyak sepuluh ribu kuota itu hasil simulasi yang dilakukan Kementrian Agama dengan Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi," papar Hilman Latief dalam wawancara Program Talk Highlight Jumat (14/9/2024).

Menurutnya tambahan kuota 20 ribu itu sangat beresiko jika tidak dikelola dengan baik berkaca pada penyelenggaraan haji tahun 2023 lalu. Persoalan yang muncul di Muzdalifah dan Mina sehingga perlu dilakukan simulasi terutama saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). "Itulah yang menjadi pertimbangan kuota haji tambahan dibagi sama antara haji khusus dan reguler," ungkap Hilman Latief.

Kementerian agama memberikan perhatian khusus di Mina karena keterbatasan area dan tenda maktab yang sempit. Kondisi ini menurut Hilman mengakibatkan jamaah Indonesia harus berbagi dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina.

"Tak bisa membayangkan bagaimana kepadatan yang terjadi apabila 20 ribu jamaah bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas," ujarnya.

Hilman menambahkan Indonesia mengusulkan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona 2 yang relatif masih kosong, yang biasanya digunakan jamaah haji khusus. Selanjutnya pada Januari 2024, Kementerian Haji memberikan rekomendasi yang dalam naskahnya memberikan tambahan kuota 20 ribu dengan pembagian rata antara reguler dan khusus dan menjadi panduan Kemenag, "Dan ini pun sudah kami konsultasikan dengan DPR," jelasnya.

Menjawab tudingan jual beli kuota haji hingga tudingan adanya jemaah haji khusus yang membayar hingga 1 miliar rupiah perorang, menurut Hilman Latief perlu di cek kembali, siapa orangnya dan berapa banyak jemaah haji khusus yang membayar hingga 1 miliar rupiah beserta nama travelnya.

Hilman Latief juga merespon tudingan 3.500 jamaah yang berangkat tanpa antri. Menurutnya haji reguler memiliki ketentuan yang sangat jelas dan tegas dan diatur oleh UU sehingga memungkinkan jemaah yang berbeda tahun keberangkatannya tetapi bisa digabungkan
"Itu namanya penggabungan mahrom antara suami dan istri, dan itu jumlahnya ribuan," jelas Hilman.

"Selanjutnya jemaah yang meninggal bisa diganti atau pelimpahan porsi oleh ahli warisnya melalui kesepakatan keluarga ahli waris yang jumlahnya ribuan," pungkas Hilman Latief.

Pansus Haji DPR mengungkap sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Disebutkan, temuan-temuan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Antara lain 3.503 jemaah calon haji khusus berangkat tanpa antre atau masa tunggu nol tahun.

Pansus Haji DPR juga menemukan adanya dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan. Perubahan jadwal memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi. (Suw/Nak)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire