Top
Begin typing your search above and press return to search.

Serahkan SK kenaikan pangkat, Dokter Aziz minta ASN Kota Magelang kompak

Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mengikuti apel dalam rangka Penyerahan Secara Simbolis SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Agustus 2024 dan 1 Oktober 2024.

Serahkan SK kenaikan pangkat, Dokter Aziz minta ASN Kota Magelang kompak
X
Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

Elshinta.com - Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mengikuti apel dalam rangka Penyerahan Secara Simbolis SK Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 Agustus 2024 dan 1 Oktober 2024.

Pada apel yang digelar di halaman belakang kantor Pemkot Magelang itu, Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menjadi pembina sekaligus menyerahkan SK kepada perwakilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat Kenaikan Pangkat.

Dalam amanatnya, Dokter Aziz menyampaikan pentingnya kekompakan atau kolaborasi seluruh ASN maupun OPD hingga tingkat Kecamatan/Kelurahan dalam pengelolaan pemerintahan. Namun demikian dia menyebut ASN Kota Magelang luar biasa dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

"Saya ingin kekuatan kebersamaan yang harus dipupuk, kekompakan ini perlu, kolaborasi. Dalam perencanaan harus kolaborasi, jangan one man show, jangan OPD show," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Selasa (17/9).

Dokter Aziz mengatakan, OPD harus menyambung dengan kecamatan dan kelurahan agar masyarakat betul-betul mengerti jika program-program yang dibuat adalah untuk masyarakat.

Adapun penyerahan SK Kenaikan Pangkat kali ini diserahkan untuk 2 periode, yaitu 1 Agustus dan 1 Oktober dengan jumlah penerima 93 orang, terdiri 16 PNS (periode 1 Agustus) dan 77 orang (periode 1 Oktober).

Dokter Aziz berharap, setelah menerima SK Kenaikan Pangkat ini, para PNS dapat mengimbangi dengan meningkatkan kinerja dan perilaku kerja yang lebih produktif. Serta mampu bertugas sesuai jabatannya dan mendukung kinerja organisasi.

Sebagai informasi, mulai tahun 2024, sejak terbitnya peraturan BKN Nomor 4 tahun 2023, terjadi perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat. Periode Kenaikan Pangkat yang semula 2 kali dalam satu tahun, berubah menjadi 6 kali dalam satu tahun di bulan genap, yaitu periode 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Adapun secara ketentuan persyaratan kenaikan pangkat PNS masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire