Polisi tetapkan satu tersangka pelaku kekerasan antar santri di Sukoharjo
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah memeriksa 12 saksi dari laporan kasus dugaan tindak kekerasan antar santri di Pondok Pesantren Az Zayadiyy di Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Satu orang diantaranya berinisial MG, 17, sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Elshinta.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah memeriksa 12 saksi dari laporan kasus dugaan tindak kekerasan antar santri di Pondok Pesantren Az Zayadiyy di Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Satu orang diantaranya berinisial MG, 17, sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus tersebut. Kasus saat ini ditangani oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas) serta orang tua dari masing-masing pihak.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, kasus dugaan kekerasan santri kelas 9 pada juniornya AK (13) yang duduk di kelas 8 terjadi pada Senin (16/9/2024) sekitar Pukul 11.00 WIB. Awal mulanya, pelaku mencium aroma rokok di lorong sekitar kamar korban, kemudian mendatangi kamar yang diduga asal bau tersebut. Pelaku meminta rokok kepada korban tetapi dijawab tidak punya.
"Karena pelaku mencium bau rokok bermaksud meminta pada korban. Oleh korban diijawab tidak ada," kata Sigit.
Ia meneruskan, pelaku lalu pergi dan meminta rokok pada teman lain yang memiliki dua batang rokok. Teman lain itu menyampaikan bahwa rokok itu didapatkan dari korban. Mengetahui hal itu pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menendang serta memukul hingga korban meninggal dunia.
"Jadi dianiaya di lorong kamar," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (18/9).
Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan resmi dari keluarga korban dan menindaklanjuti dengan mendatangi rumah korban di Kota Solo. Keluarga juga meminta jasad korban diotopsi oleh tim dokter forensik RSUD Dr Moewardi Solo pada Senin malam itu juga, untuk memperjelas penyebab kematian korban.
Selama proses tersebut polisi melalukan pendampingan pada keluarga korban hingga selesai. Dan kasus ini kini ditangani oleh Polres Sukoharjo. "Kami dampingi keluarga sampai otopsi selesai, sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan tim forensik," tambah dia.
Lebih lanjut AKBP Sigit menegaskan tidak ada indikasi perundungan atau bullying meskipun pelaku adalah senior dari korban dalam kasus ini. Pelaku dan korban sama-sama anak bawah umur sehingga diberlakukan proses pengusutan dan pengungkapan sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
Sejauh ini, satu orang ditetapkan sebagai pelaku. Polisi menjerat anak berhadapan dengan hukum menggunakan Pasal 76 huruf c junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.