Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tangkap pelaku penculik dan pencabulan anak di Tangsel 

Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil menangkap pelaku penculikan disertai pencabulan di wilayah Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berinisial MB berusia 49 tahun.

Polisi tangkap pelaku penculik dan pencabulan anak di Tangsel 
X
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

Elshinta.com - Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil menangkap pelaku penculikan disertai pencabulan di wilayah Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berinisial MB berusia 49 tahun.

"Terduga pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Selasa (17/9/2024).

Petugas gabungan memburu MB usai menerima petunjuk dari lokasi mengenai identitasnya. Pelaku ditangkap di sekitaran Alam Sutera, Serpong Utara, Senin 9 September 2024, sekira pukul 16.00 WIB

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan modus pelaku adalah dengan mengajak korban dengan iming-iming sejumlah uang.

"Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban," ungkap AKP Alvino Cahyadi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Rabu (18/9).

Penculikan itu terjadi pada Mingu 8 September 2024 sore. Korban yang merupakan anak laki-laki berinisial K diajak pelaku mengendarai sepeda motor dengan iming-iming sejumlah uang.

Atas peristiwa yang terjadi, pada malam harinya pihak keluarga membuat laporan ke Polres Tangsel.

Selanjutnya korban berhasil ditemukan pada malam yang sama di dekat musala Kampung Baru, Serpong Utara.

Pelaku dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire