Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus penipuan leasing mobil
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penipuan leasing mobil dengan modus operandi pemalsuan data debitur dan menjual unit.

Elshinta.com - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penipuan leasing mobil dengan modus operandi pemalsuan data debitur dan menjual unit.
Sebanyak tiga orang pelaku berinisial RAI, MAH, dan FR ditangkap ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan yang mencurigakan.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Iskandar menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyewa rumah kontrakan di Pondok Gede dan membuat dokumen palsu seperti surat keterangan domisili, slip gaji, dan rekening koran untuk mengajukan kredit mobil di PT Adira Finance.
"Mereka membuat dokumen palsu seolah-olah mereka memiliki pekerjaan dengan gaji tinggi dan transaksi keuangan yang besar serta tinggal di rumah kontrakan dengan keterangan rumah milik sendiri, memalsukan surat rumah, membuat AJB palsu," kata Kompol Dedy seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (18/9).
Setelah dokumen-dokumen tersebut disetujui oleh PT Adira Finance, mobil-pun telah ditangan, para pelaku kemudian melarikan diri dan tidak membayar cicilan kredit.
"Total ada 8 unit mobil yang berhasil mereka dapatkan dengan cara ini. Saat ini kami baru mengamankan satu unit mobil Honda Brio yang berhasil kami dapatkan di Jawa Barat. Dua unit mobil lainnya atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi kami," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, polisi saat ini masih memburu para pelaku dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain bundel pengajuan kredit kendaraan, sertifikat fiducia, faktur, BPKB, STNK, dan surat keterangan dari pejabat pembuat akta.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 35 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Kompol Dedy juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dalam transaksi jual beli kendaraan.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin meminjam KTP atau nama Anda, karena bisa disalahgunakan seperti kasus ini," pungkasnya.