Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kenaikan PPN tahun 2025 jadi ranah pemerintahan baru

Kebijakan kenaikan tarif PPN di tahun 2025 akan menjadi ranah kewenangan pemerintahan baru yang akan datang dan pastinya didasari dengan pertimbangan kondisi yang ada. Hal ini disampaikan oleh  Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam wawancara bersama Radio Elshinta pada Rabu (18/9/2024).

Kenaikan PPN tahun 2025 jadi ranah pemerintahan baru
X
ilustrasi freepik

Elshinta.com - Kebijakan kenaikan tarif PPN di tahun 2025 akan menjadi ranah kewenangan pemerintahan baru yang akan datang dan pastinya didasari dengan pertimbangan kondisi yang ada. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam wawancara bersama Radio Elshinta pada Rabu (18/9/2024).

"Mengenai kenaikan tarif PPN tentu akan menjadi ranah kewenangan pemerintahan baru nantinya, apakah dengan mempertimbangkan situasi global, dinamika perekonomian dan kondisi daya beli masyarakat akan tetap diberlakukan atau ditunda. Itu nanti mutlak kewenangan pemerintah dan DPR baru. Jadi sebaiknya kita serahkan, kita tunggu" ujarnya.

Yustinus menekankan pemberlakuan pajak bagi kegiatan membangun rumah bukan hal baru karena sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

"Ini bukan pajak baru, tidak ada niat pemerintah untuk membuat pajak baru yang memberatkan Masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, pada 20 Oktober 2024 akan terjadi peralihan kepemimpinan antara Presiden Jokowi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Yustinus mengungkapkan terkait pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Th 2021 yang memang mengatur kenaikan tarif PPN menjadi 12% di Januari 2025, diharapkan masyarakat menunggu kebijaksanaan pemerintah selanjutnya dan DPR baru mendatang.

Dikatakan Yustinus, berita terkait adanya kenaikan PPN dari 2,2% menjadi 2,4% dalam kegiatan membangun rumah sendiri itu masih sebatas hasil proyeksi teman-teman di media, sebagai dampak adanya kebijakan kenaikan tarif PPN 12%. Namun, hal ini bisa menjadi momen yang tepat bagi pemerintah untuk mendengarkan masukan masyarakat.

"Sebenarnya kemarin lebih dari diskusi di teman-teman media yang berandai-andai memproyeksikan kalau terjadi kenaikan. Ini semua belum terjadi dan sepertinya kami rasa ini menjadi momen yang tepat bagi pemerintah untuk mendengar masukan Masyarakat,” kata Yustinus.

Secara selektif objek pajak dalam kegiatan membangun rumah sendiri yaitu yang luasnya 200 meter persegi keatas yang dibangun tidak dengan kontraktor diberlakukan pajak sebesar 2,2%. Jika nanti jadi diberlakukan kebijakan kenaikan tarif 12% di januari akan ada penyesuaian tarif menjadi 2,4%.

Sementara itu, Yustinus mengungkapkan menteri keuangan akan menerbitkan kebijakan terkait bantuan pemerintah untuk menanggung PPN terhadap pembelian rumah dengan harga sampai 5 miliar dalam rangka meringankan beban masyarakat.

“Saat ini kita tunggu terbitnya aturan menteri keuangan yang akan memberikan kebijakan PPN ditanggung pemerintah. Jadi alih-alih dipungut justru akan ditanggung pemerintah PPN nya terhadap pembelian rumah dengan harga sampai dengan 5 miliar, bagian sampai dengan 2 miliar itu akan ditanggung pemerintah PPN nya. Untuk meringankan beban yang ditanggung masyarakat,” ungkap Yustinus

Lebih lanjut, Pemerintah juga berkomitmen pada kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), masyarakat dengan pengasilan sampai dengan 8 juta per bulan dapat menikmati KPR dengan bunga maksimal 5% dan mendapat subsidi pembayaran di muka sekitar 4-5 juta serta PPN yang bebas. Ini sebagai dukungan pemerintah untuk segmen tertentu dan sebaliknya, dalam rangka menyasar kelompok yang lebih mampu agar membayar pajak.

Yustinus menjelaskan bahwa tujuan adanya PPN ini yaitu Pemerintah dan DPR ingin menciptakan keadilan terhadap pembangunan rumah sendiri atas dasar pertambahan nilainya.

“Kami tegaskan ini bukan pemerintah mencari-cari alasan atau cara untuk mengisi devisa. Cadangan devisa kita saat ini ada pada level yang cukup tinggi, bahkan paling tinggi dalam kurun beberapa bulan terakhir, termasuk juga aktivitas ekspor kita yang cukup stabil. Pemerintah tidak mungkin menyasar kelompok masyarakat hanya karena kas negara kosong atau butuh uang,” tegasnya. (Sus/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire