Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pelaku pencurian ayam senilai Rp30 juta ditangkap petugas

Unit Reskrim Polsek Warureja bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal.

Pelaku pencurian ayam senilai Rp30 juta ditangkap petugas
X
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Unit Reskrim Polsek Warureja bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal. Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku pencurian tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai hilangnya sejumlah ayam petelur dari salah satu peternakan lokal.

Kasus pencurian ini terjadi pada kurun waktu dari tanggal 1 September hingga Agustus 2024, di mana pelaku berhasil mengambil 300 ekor ayam petelur, dengan total kerugian mencapai sekitar 30.000.000 rupiah. Kejadian ini mengundang perhatian masyarakat setempat, mengingat dampaknya tidak hanya pada pemilik peternakan tetapi juga pada pasokan ayam petelur di wilayah tersebut.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Warureja langsung melakukan serangkaian penyelidikan yang intensif. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal turut dilibatkan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus ini. Berbagai strategi dilakukan, termasuk pengumpulan informasi dari masyarakat sekitar dan analisis rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial SU bin W beserta barang bukti berupa ayam curian. Penangkapan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat, yang berharap tindakan tegas dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP. Suyanto menjelaskan setelah petugas menerima laporan tersebut, tim segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan pelaku berinisial SU bin W beserta barang bukti berupa ayam curian. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di lokasi yang sama selama periode Juli hingga Agustus 2024. "Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- dengan total kehilangan sekitar 300 ekor ayam," ungkap Suyanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (19/9).

Sementara itu Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan kejahatan, termasuk peternakan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan membentuk sistem keamanan swakarsa. Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus pencurian dan kejahatan lainnya dapat ditekan dan wilayah Kabupaten Tegal dapat menjadi tempat yang lebih aman bagi semua warga.

Proses hukum terhadap pelaku pencurian akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana pelaku akan dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana pencurian, dan pelaku kini menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire