Oknum Disdik Kota Bekasi diduga lakukan pungli ke sekolah swasta, BMPS: Tindak tegas!
Tersebar di group whatsapp permintaan sumbangan yang dilakukan oleh oknum pengawas sekolah terhadap sekolah-sekolah swasta di Kota Bekasi.

Elshinta.com - Tersebar di group whatsapp permintaan sumbangan yang dilakukan oleh oknum pengawas sekolah terhadap sekolah-sekolah swasta di Kota Bekasi.
Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, mengungkapkan praktik pungutan liar dilakukan melalui edaran yang dikeluarkan oleh K3S (Kelompok Kerja Guru) atau Sub Rayon (di tingkat SMP) dan Gugus (di tingkat SD).
"Setiap kegiatan yang membutuhkan biaya pasti dibebankan kepada sekolah-sekolah swasta melalui iuran," kata Ayung seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (20/9).
Ia menyebut, pungutan tersebut tidak dilakukan paksaan akan tetapi pihak sekolah akan menerima konsekuensi.
"Mereka tidak dipaksa, namun akan mendapatkan konsekuensi logis. Data sekolah yang tidak berpartisipasi akan diberikan kepada pengawas, sehingga pengawas tersebut menolak untuk menandatangani laporan atau dokumen yang harus diserahkan ke dinas pendidikan," paparnya.
Ayung menilai tindakan oknum pengawas tersebut dinilai tidak terpuji, mengingat oknum tersebut telah mendapatkan gaji dari pemerintah.
"Dan seharusnya pengawas memberikan solusi atas kesulitan yang dihadapi sekolah, bukan malah meminta bantuan kepada kepala sekolah," tegasnya.
Ayung juga menyoroti kualitas pengawas yang tidak semuanya berasal dari kepala sekolah.
"Adanya tes pengawas yang memungkinkan guru untuk langsung menjadi pengawas, membuat mereka tidak memahami manajemen kepemimpinan sekolah," jelasnya.
Ia mengungkapkan adapun praktik pungutan ini beragam jumlahnya, tergantung kebutuhan kegiatan.
"Misalnya, jika pengawas ingin mengikuti diklat, mereka akan meminta iuran dari sekolah-sekolah yang menjadi binaannya," ungkapnya.
Ayung menegaskan bahwa praktik pungutan ini sudah sering terjadi dan Dinas Pendidikan terkesan mendiamkannya.
"Kami sudah beberapa kali menyampaikan hal ini, bahkan saat masih UPTD," jelasnya.
Ayung berharap Dinas Pendidikan dapat menata ulang sistem pengawasan dan menindak tegas praktik pungutan liar ini.
"BMPS mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar ini dan memberikan perlindungan kepada sekolah-sekolah swasta agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik," pungkasnya.
Sebagai informasi, di Kota Bekasi terdapat lebih dari 200 sekolah swasta tingkat SD, 248 SMP, 90 SMA, dan 124 SMK.